Peristiwa
Beranda » Berita » Visa Haji Palsu Berujung Deportasi; 22 WNI Pulang dari Saudi dengan Biaya Pribadi

Visa Haji Palsu Berujung Deportasi; 22 WNI Pulang dari Saudi dengan Biaya Pribadi

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa haji palsu selama menjalankan ibadah haji pada tahun 2024 telah dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ke-22 WNI tersebut dipulangkan pada Sabtu, 1 Juni 2024, dengan biaya sendiri.

Yusron Ambary, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, menjelaskan bahwa biasanya proses deportasi oleh pemerintah Saudi dibiayai oleh pihak kerajaan. Namun, proses tersebut memakan waktu lama karena terbatasnya ketersediaan pesawat.

“Proses deportasi Saudi itu biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi, tapi itu akan menunggu waktu yang lama karena terganggu persediaan pesawat,” ujar Yusron dalam acara Info Haji Terkini Kompas.com, Jumat (31/5/2024). Untuk mempercepat proses kepulangan, para WNI ini memutuskan untuk menanggung biaya tiket sendiri. “Jadi kalau dalam hal ini mereka bersedia untuk bayar sendiri tiket kembali ke Indonesia sehingga itu bisa lebih cepat,” tambah Yusron.

Penyelundupan Satwa Liar di Kualanamu Digagalkan, Interpol Selidiki Jaringan Internasional

Selain itu, Yusron menyampaikan bahwa dua WNI yang berperan sebagai koordinator jemaah pengguna visa haji palsu akan diproses hukum oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan yang berlaku, keduanya berpotensi menerima hukuman penjara selama enam bulan.

Mereka juga menghadapi denda hingga 50.000 riyal dan deportasi dengan larangan masuk ke Saudi Arabia selama 10 tahun. “Denda hingga 50.000 riyal dan deportasi juga cekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia,” ujar Yusron, seperti dilansir dari KOMPAS.com.

Sebagai latar belakang, 24 WNI ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka ditangkap pada 28 Mei 2024 saat hendak memasuki Mekkah. Setelah penangkapan, dua WNI yang menjadi koordinator diproses hukum oleh kejaksaan Arab Saudi. Sementara itu, 22 WNI lainnya dinyatakan tidak bersalah dan akan dideportasi pada 1 Juni 2024.

Insiden ini menyoroti isu penyalahgunaan visa ziarah untuk tujuan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan visa untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban pelaksanaan ibadah haji.

Keajaiban Budaya di SMPN 3 Muncar: Pertunjukan Siswa Bikin Heboh

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi WNI lainnya untuk mematuhi peraturan visa yang berlaku dan menghindari upaya ilegal dalam melaksanakan ibadah haji.

Yusron juga mengingatkan bahwa penggunaan visa palsu atau penyalahgunaan visa bisa berdampak buruk bagi individu yang terlibat, termasuk sanksi hukum dan larangan masuk ke Arab Saudi. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak mencoba mencari jalan pintas dalam hal ibadah,” kata Yusron.

Pemerintah Indonesia melalui KJRI di Jeddah terus berupaya memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah di luar negeri, termasuk kasus-kasus terkait visa. Namun, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ke-22 WNI yang dideportasi tersebut kini sudah kembali ke tanah air dengan selamat. Meski harus menanggung biaya tiket pulang sendiri, langkah ini diambil agar mereka bisa segera pulang dan menyelesaikan urusan mereka di tanah air.

“Mereka sekarang sudah kembali ke Indonesia dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Yusron.

Kasus ini juga membuka mata banyak pihak akan pentingnya kerjasama antar negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji. Di masa mendatang, diharapkan adanya peningkatan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk mengatasi permasalahan visa dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan tertib dan aman.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan