Kota Medan
Beranda » Berita » Vonis 9 Tahun Penjara untuk Ivan Jora Tarigan dalam Kasus Pembunuhan Juru Parkir di Medan

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Ivan Jora Tarigan dalam Kasus Pembunuhan Juru Parkir di Medan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan

Medan, harianbatakpos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jamal Surbakti, seorang juru parkir di Kota Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

Ivan Jora Tarigan, warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban Jamal Surbakti meninggal dunia. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 ke-3 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polwan Polda Sumut Salurkan 350 Paket Sembako kepada Warga

Hakim Sulhanuddin menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Faktor memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Namun, terdakwa juga mendapatkan keringanan hukuman karena ia belum pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, namun yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya,” tutur Hakim Sulhanuddin.

Putusan 9 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Setelah putusan dibacakan, Hakim Ketua memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding,” ujar Hakim Sulhanuddin menutup persidangan.

Polda Sumut Ungkap Ratusan Kasus Narkotika

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal di Medan yang menimbulkan korban jiwa. Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan keras terhadap pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian. BP/CW1

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *