Jakarta, HarianBatakPos.com – Ammar Zoni, seorang aktor ternama, telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin, 26 Agustus 2024, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa faktor-faktor meringankan seperti status Ammar Zoni sebagai tulang punggung keluarga, sikap sopan, dan penyesalan atas perbuatannya turut mempengaruhi keputusan vonis. Hakim Ketua juga menggarisbawahi, “Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya.”
Selain itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa terdapat faktor tambahan yang meringankan vonis, termasuk guncangan mental yang dialami Ammar Zoni setelah kematian orangtuanya dan perceraian dengan istri. Jon Mathias menjelaskan, “Ammar Zoni masih muda dengan karier yang panjang, dan dia telah mengalami guncangan mental berat. Setelah orang tuanya meninggal dan dicerai, dia tetap kooperatif dalam persidangan.”
Jon Mathias juga menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim, “Alhamdulillah, hakim menurut saya masih memiliki hati nurani dalam memutus perkara narkoba yang melibatkan Ammar Zoni untuk ketiga kalinya.”(BP/NS)
Komentar