Medan, HarianBatakpos.com – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 3 miliar kepada Jayadi, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Limo, Depok. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (2/6/2025) setelah Jayadi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, sidang ini menjadi momen penting bagi penegakan hukum lingkungan di wilayah Depok, mengingat TPA liar tersebut sudah beroperasi selama belasan tahun dan menyebabkan polusi udara serius akibat pembakaran sampah secara terbuka.
Hakim ketua menyatakan bahwa selain pidana penjara dan denda, masa penahanan yang sudah dijalani Jayadi akan dikurangkan dari hukuman. Sikap sopan Jayadi selama persidangan juga menjadi faktor meringankan hukumannya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel TPA tersebut pada November 2024 bersama tim penegak hukum KLHK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok, Abdul Rahman, menegaskan bahwa pembakaran sampah terbuka yang dilakukan pengelola melanggar undang-undang lingkungan hidup, sehingga langkah hukum ini sangat diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar TPA.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar