Peristiwa
Beranda » Berita » Vonis Dua Sekuriti PT SKB, Sidang PN akan Dilakukan di Lubuklinggau

Vonis Dua Sekuriti PT SKB, Sidang PN akan Dilakukan di Lubuklinggau

Vonis Dua Sekuriti PT SKB, Sidang PN akan Dilakukan di Lubuklinggau
Vonis Dua Sekuriti PT SKB, Sidang PN akan Dilakukan di Lubuklinggau

HarianBatakpos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, berkomitmen untuk mengawal vonis terhadap dua sekuriti PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), yaitu Jumadi (37) dan Indra (45). Sidang vonis terhadap keduanya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Senin (12/8/2024). Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian khusus karena dianggap dapat mencerminkan bagaimana hukum diterapkan dan dipersepsikan di tengah masyarakat.

Pangeran Khairul Saleh juga menyoroti sejumlah kasus di Indonesia yang akhir-akhir ini semakin merampas ‘rasa’ keadilan. “Proses hukum memerlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan. Saya prihatin ‘no viral no justice’ terlihat semakin mengemuka,” ujar Pangeran dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (10/8/2024).

Pangeran mengaku telah mendengar kronologi kriminalisasi pekerja PT SKB tersebut pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Mei 2024 lalu. Kekisruhan ini bermula dari peristiwa pendudukan atas tanah/lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh PT SKB yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) bersama oknum salah satu pejabat tinggi di Bareskrim dan oknum Brimob dari Kelapa Dua Depok.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

Menurut Pangeran, sebaiknya hakim yang akan memberikan putusan kepada dua pekerja PT SKB tersebut mencermati Pasal 162 UU Minerba yang seringkali justru merugikan para pekerja. “Apalagi jika penangkapan dan penahanan terhadap petugas keamanan PT SKB dilakukan tanpa prosedur yang jelas, maka dapat dianggap melanggar HAM dan prinsip-prinsip hukum,” ujarnya.

Kata Pangeran, jika dakwaan terbukti mereka merintangi kegiatan usaha pertambangan tanpa dasar yang jelas, maka penahanan tersebut adalah pelanggaran hukum. “Kita harus hati-hati dengan Pasal 162 UU Minerba. Ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi pekerja, apalagi sekuriti ini kan orang kecil. Hati-hati salah vonis, bisa-bisa malah melanggar HAM,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan