Viral
Beranda » Berita » Vonis Hukuman Harvey Moeis dan Sindiran Sujiwo Tejo Soal PPN 12 Persen

Vonis Hukuman Harvey Moeis dan Sindiran Sujiwo Tejo Soal PPN 12 Persen

Vonis Hukuman Harvey Moeis dan Sindiran Sujiwo Tejo Soal PPN 12 Persen
Vonis Hukuman Harvey Moeis dan Sindiran Sujiwo Tejo Soal PPN 12 Persen

Jakarta, HarianBatakpos.com – Vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk budayawan Sujiwo Tejo. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (23/12/2024) mengundang kontroversi karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Hal ini memicu banyak pertanyaan, mengingat Harvey terbukti merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sujiwo Tejo pun memberikan sindiran melalui akun Instagram-nya, mempertanyakan besaran hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey.

“Korupsi 300 T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung? Bagaimana IQ bangsamu ini?” tulis Sujiwo Tejo pada Selasa (24/12/2024), menyindir ketimpangan antara nilai kerugian negara dan hukuman yang diterima Harvey.

Viral Pengendara Marah Terjebak Macet, Keluhkan Sirine Patwal

Budayawan berusia 62 tahun itu menambahkan bahwa hukuman Harvey Moeis sebenarnya sudah “adil” jika dihitung berdasarkan konsistensi. Ia mengaitkan hukuman tersebut dengan angka 12 persen, yang merujuk pada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 2025.

“Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 sama dengan 54,17 kali 12 persen… IQ?),” jelas Sujiwo Tejo dalam unggahannya, yang turut mengkritik kebijakan negara terkait pajak dan korupsi.

Sujiwo Tejo juga menyoroti kebijakan pemerintah yang lebih fokus pada peningkatan pajak rakyat daripada pemberantasan korupsi dan penyitaan harta koruptor. Ia menulis, “Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung, sangat luhur.”

Reaksi warganet pun ramai di kolom komentar unggahan Sujiwo Tejo. Banyak yang mengkritik keputusan hukum tersebut, bahkan beberapa menyarankan agar masa jabatan pejabat negara juga dihitung berdasarkan persentase pajak PPN.

Keajaiban Budaya di SMPN 3 Muncar: Pertunjukan Siswa Bikin Heboh

“Untung 12 persen ya mbah, kalau 11 persen makin dikit,” komentar @rahimcar***.

“Pajak dinaikin terus, hukuman koruptor dikurangin mulu,” keluh @hardy88p***.

Selain di Instagram, Sujiwo Tejo juga menyuarakan kritik tajamnya terhadap kebijakan PPN di platform X. Dalam sebuah tulisan berjudul “Salah Obat”, ia menyoroti ketimpangan antara upaya menaikkan PPN dan penanganan kasus korupsi.

“Salah Obat. Penyakitnya gusi, yang diobati usus 12 jari. Penyakitnya korupsi, yang digenjot PPN sampai jadi 12 persen,” tulisnya dalam rubrik “Talijiwo”. Kritik ini mengingatkan kita pada ketimpangan yang sering terjadi dalam penegakan hukum dan pengelolaan kebijakan negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan