Peristiwa
Beranda » Berita » Vonis Mati Untuk 2 Kurir Sabu 20 Kg yang Ditangkap di Medan, Bukti Tegas Lawan Narkoba

Vonis Mati Untuk 2 Kurir Sabu 20 Kg yang Ditangkap di Medan, Bukti Tegas Lawan Narkoba

Proses persidangan dan vonis mati terhadap dua kurir sabu 20 kg di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Foto: Pascasarjana UMSU)

Medan, HarianBatakpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Jasri dan Heri Chandra, dua kurir sabu seberat 20 kilogram yang ditangkap di Medan. Vonis mati ini diberikan karena keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang sangat besar.

Dilansir dari tribunmedan hakim dalam persidangan menyatakan bahwa tindakan Jasri dan Heri melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, mengatakan, “Kami menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.”

Vonis mati terhadap dua kurir sabu ini menjadi peringatan keras bagi sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Medan dan Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

Kasus ini bermula pada September 2024 saat Jasri dan Heri menerima pesanan dari Wak Alang (DPO) untuk mengantarkan sabu seberat 20 kg menggunakan mobil Honda BRV dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau menuju Kota Medan. Mereka berangkat pada Kamis (12/9/2024) dan tiba di Medan pada Jumat dini hari.

Saat melintas di jalan tol Lubuk Pakam, keduanya hendak menyerahkan sabu tersebut kepada penerima yang telah dihubungi. Namun, ketika keluar dari pintu tol Bandar Selamat, mobil yang mereka kendarai dikejar oleh kendaraan polisi dari Polda Sumut. Polisi akhirnya berhasil memberhentikan dan menangkap Jasri dan Heri di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil yang dikendarai para kurir narkoba ini. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut dan menjalani vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi upaya pemberantasan narkoba di Medan dan Sumatera Utara, menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar yang merusak masa depan generasi bangsa.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?


Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan