Berita
Beranda » Berita » Vonis Pria Pembunuh Ibu Kandung 10 Tahun Penjara di Medan

Vonis Pria Pembunuh Ibu Kandung 10 Tahun Penjara di Medan

Vonis Pria Pembunuh Ibu Kandung 10 Tahun Penjara di Medan
Vonis Pria Pembunuh Ibu Kandung 10 Tahun Penjara di Medan

Medan, HarianBatakpos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wem Pratama (34). Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Megawaty. Kasus pembunuhan ibu kandung ini menjadi perhatian masyarakat karena mengungkap sisi tragis dari hubungan keluarga.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wem Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (26/11).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandungnya sesuai dakwaan alternatif kedua,” tegasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Perbuatan Terdakwa Dianggap Memberatkan

Menurut hakim, tindakan terdakwa dianggap memberatkan karena dengan sengaja menghilangkan nyawa ibu kandungnya. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa terindikasi mengalami gangguan kejiwaan dan mengakui perbuatannya.

Vonis 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 14 tahun. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun JPU untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

Kronologi Pembunuhan

JPU Nurhendayani dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Senin (1/4) di rumah terdakwa, Jalan Denai, Gang Tuba III, Medan Denai. Insiden bermula saat korban Megawaty pulang kerja sebagai tenaga sales anti nyamuk.

Ketika memasuki rumah, korban melontarkan ucapan yang membuat Wem sakit hati. “Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah,” ujar Nurhendayani mengutip ucapan korban.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Terdakwa yang tersinggung mengikuti korban ke dapur. Di sana, ia memukul wajah korban berulang kali hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, terdakwa menggunakan pisau cutter untuk menggorok leher korban hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa menyeret jenazah ke bawah pohon mangga di belakang rumah. Ia kemudian mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban dan membuat batu nisan sederhana bertuliskan “OMA MEGAN 2024”.

Penangkapan Terdakwa

Aksi pembunuhan ini akhirnya terungkap setelah terdakwa memberitahukan sepupunya, M Reza Aditama, bahwa ia telah membunuh ibunya. Polisi dari Polsek Medan Area langsung menangkap terdakwa di rumahnya pada Rabu (3/4) dini hari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *