Nasional
Beranda » Berita » Vonis Ringan Harvey Moeis dan Polemik Peradilan Korupsi di Indonesia

Vonis Ringan Harvey Moeis dan Polemik Peradilan Korupsi di Indonesia

Vonis Ringan Harvey Moeis dan Polemik Peradilan Korupsi di Indonesia
Vonis Ringan Harvey Moeis dan Polemik Peradilan Korupsi di Indonesia

Medan,  HarianBatakpos.com –  Kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis terus menjadi sorotan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyebut vonis ringan Harvey Moeis tidak lepas dari subjektivitas Majelis Hakim. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (31/12/2024).

Harli menyoroti alat bukti yang disajikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup kuat untuk membuktikan peran Harvey dalam kasus korupsi tersebut. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Harvey Moeis. Namun, Majelis Hakim menilai tuntutan itu terlalu bera, dilansir dari TRIBUNNEWS.COM.

“Pertimbangan hakim menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi tidak ada masalah,” ujar Harli. Ia juga mengajak publik untuk mempertanyakan keputusan vonis ini kepada pihak berwenang lainnya.

Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Tutup TPL, Ephorus HKBP: Pernah Mereka Pikirkan Mayoritas Masyarakat Batak…?

Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Eko Aryanto menilai Harvey terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

Menurut hakim, peran Harvey tidak signifikan dalam kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin. “Terdakwa tidak mengetahui administrasi keuangan kedua perusahaan,” jelas Hakim Eko.

Kritik terhadap Vonis Ringan

Vonis Harvey lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menilai Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Publik mempertanyakan keadilan dalam putusan ini. “Vonis ringan ini menimbulkan persepsi negatif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Harli.

Penutupan Minimarket Surabaya: Jukir Resmi Jadi Kunci Kembali Beroperasi

Polemik vonis ringan Harvey Moeis menjadi ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Bagaimana aparat penegak hukum bersinergi menentukan langkah selanjutnya akan sangat menentukan integritas hukum di tanah air.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan