Medan, HarianBatakpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Devi Juliani (45), mantan karyawan PT Hasjrat Tjipta, setelah terbukti menggelapkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp471 juta.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan menyatakan bahwa Devi Juliani, yang sebelumnya menjabat sebagai Admin Officer di PT Hasjrat Tjipta, terbukti bersalah dalam kasus penggelapan dana yang seharusnya disetorkan ke BPJS Kesehatan.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun atas perbuatannya yang melanggar Pasal 374 KUHPidana,” ungkap Pinta Uli.
Perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan kerugian cukup besar pada PT Paya Pinang Group ini dilakukan antara Maret 2022 hingga Januari 2023. Devi Juliani mengedit tagihan BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi komputer untuk membuat billing statement palsu dengan nilai yang lebih tinggi dari tagihan asli. Billing palsu ini kemudian diajukan untuk diparaf oleh manajer keuangan dan kasir perusahaan, dan uang hasil penggelapan tersebut dicairkan melalui Bank Mandiri Medan.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan ini mencapai Rp471.073.159, yang tersebar di tiga perusahaan di bawah PT Paya Pinang Group: PT Perusahaan Dagang Paya Pinang, PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Hasjrat Tjipta. Masing-masing perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp152 juta, Rp141 juta, dan Rp176 juta.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor. Hal memberatkan adalah besarnya kerugian yang ditimbulkan dan fakta bahwa terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Namun, keadaan yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuannya yang terus terang atas perbuatannya.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Pinta Uli memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan kepada Devi Juliani sama dengan tuntutan dari JPU Novalita Suryani Siahaan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Kasus ini mendapat perhatian khusus karena melibatkan penggelapan dana BPJS Kesehatan yang merugikan banyak pihak terkait.
Komentar