Tapsel-BP: Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Aswin Efendi Siregar menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2020 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Selasa (26/11-2019).
Wakil Bupati menjelaskan bahwa sesuai amanat pasal 4 ayat 2 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD untuk dibahas dan disetujui bersama.
“Pedoman lain yang digunakan dalam rangka memprediksikan pendapatan ialah dengan adanya surat Menteri Keuangan RI tanggal 24 September 2019 yang juga digunakan sebagai bahan dalam penyusunan APBD TA 2020 yang sambil menunggu ditetapkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBD TA 2020,” jelasnya.
Selanjutnya penyusunan APBD didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai dasar penyusunan APBD.
“Hal tersebut telah dilalui dengan disepakatinya KUA-PPAS TA 2020, Kamis, 8 Agustus 2019. Dapat kami sampaikan dalam nota kesepatakan KUA-PPAS TA 2020 Pendapatan Sebesar Rp1.556.017.922.520 sedangkan dalam R-APBD TA 2020 Pendapatan menjadi Rp1.511.035.829,067 atau mengalami penurunan sebesar Rp44.982.093.453, yang bersumber dari berkurangnya hasil Sumber Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, DAU dan Bagi Hasil Provinsi,” jelasnya.
Maka Anggaran Pendapatan Daerah TA 2020 direncanakan menjadi RpI.5II.035.829.067, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Rp165.382.117.860, yang terdiri dari Pajak Daerah Rp42.203.530.210, Retribusi Daerah Rp17.038.191.650,00, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dipisah Rp87.460.000.000, Lain-ain Pendapatan Asli Daerah yang sudab disahkan Rp18.680.396.000. Dana perimbangan sebesar RpI.000.045.629.000, yang terdiri dari Bagi Hasi Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp121.016.529.000. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp679.281.327.000,
Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp199.747.773.000. Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp345.608.082.207, yang terdiri dari Pendapatan Hibah Rp64.978.600.000, Dana Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Rp48.453.726.968, Dana Penyusunan dan Otonomi Khusus (DID) Rp59.609.683.000, Dana Desa Rp172.034.790.000 dan Bonus Produksi dari Perusahaan Panas Bumi sebesar Rp531.282.239,” jelasnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah berkaitan PAD untuk meningkatkan kontribusi PAD terhadap pendapatan APBD TA 2020.
“Sampai saat ini baru mencapai 10,94 persen dari total Pendapatan Daerah dan jika dilihat dari PADS atau PAD murni yaitu dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya 3,92 persen dari total Pendapatan Daerah. Ini merupakan gambaran kemampuan Otonomi Daerah kita yang masih memerlukan kerja keras dari kita semua untuk meningkatkannya,” ungkap Aswin.
Terkait konsekuensi dari penurunan pendapatan daerah mengakibatkan penurunan belanja dalam R-APBD TA 2020. Hal tersebut menjadi gambaran bahwa potensi perekonomian tahun 2020 tidak sebangaimana diharapkan.
“Hal tersebut telah di ingatkan oleh Presiden RI pada saat Rapat Koordinasi Forkopimda di Sentul Bogor tanggal 13 November 2019 yang lalu. Oleh karena itu pada KUA-PPA tahun 2020 Belanja Daerah sebesar Rp1.568.202.445.418, maka setelah disesuaikan Ranperda APBD TA 2020 Rp1.519.627.771.859, atau mengalami penurunan sebesar Rp48.574.673. 559. Semua itu berpengaruh pada Belanja Tidak Langsung Rp830.487.162.333 dan Belanja Langsung sebesar Rp689.140.609.526,” jelasnya.
Lebih lanjut Aswin menjelaskan terkait Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten serta dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menambah beban Belanja Daerah. Pada Ranperda ini telah dilakukan penyesuaian dan rasionalisasi.
“Antara lain pengurangan THL hampir di seluruh OPD utamanya terhadap OPD yang beban tugas dan komposisi yang tidak sebanding PNS dengan THL di OPD tersebut. Adapun rekruitmen THL akan dilakukan Uji Kelayakan serta mengutamakan penduduk Tapsel khususnya di sekitaran Sipirok yang merupakan ibukota. Dalam perjalannya nanti untuk tahun 2020 mekanisme pembayaran gaji THL didasarkan Face Print (sama seperti absensi PNS), ” ungkapnya.
Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang menjelaskan, dalam Sidang Paripurna DPRD membahas mengenai penyampaian Ranperda tentang APBD Tapsel TA 2020 dan Ranperda Perubahan Peraturan Nomor 7 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pendapatan Daerah kepada PT Bank Sumut, PT Tapanuli Selatan Membangun dan PT AM Tambusai.
“Juga Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tapsel tahun 2016-2021. Serta Ranperda kedua Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Tapsel,” katanya.
Ketua DPRD juga menyampaikan Nota Keuangan R-APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2020 akan dilakukan pembahasan sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Turut hadir pada Sidang Paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Tapsel, para anggota DPRD Tapsel, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, Sekretaris Dewan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat se-Tapsel dan Kabag. (BP/SP1)
Komentar