Ekbis
Beranda » Berita » Wacana Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online oleh Menko PMK

Wacana Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online oleh Menko PMK

Wacana Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online oleh Menko PMK
Wacana Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online oleh Menko PMK

HarianBatakpos.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi menyatakan bahwa korban judi online (judol) bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat.

Terpantau di media sosial, publik yang tidak setuju berpendapat bahwa ‘korban’ judi online bukanlah korban, melainkan pelaku. Pemberian bansos dinilai hanya akan disalahgunakan oleh pelaku untuk judol lagi, sehingga menjadi lingkaran setan.

Dilansir detikNews, anggota DPR hingga OJK pun mulai bersuara atas usulan ini. Ada yang menolak, ada pula yang setuju tetapi dengan catatan diberlakukan hanya sementara.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Wacana Kemenko PMK soal Korban Judi Online

Menko PMK Muhadjir Effendi mengutarakan kekhawatiran akan dampak judol. Dia menegaskan pihaknya akan terlibat dalam penanganan untuk sisi dampaknya. Salah satu dampaknya adalah masyarakat menjadi miskin.

“Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).

Karena itu, Muhadjir menyampaikan data warga yang terlibat judol itu bisa masuk ke dalam penerima bansos.

“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya. Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” lanjutnya.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Baca juga: Mata Uang Digital Bank Sentral dan Kripto: Laporan BIS Tahun 2023

Judol Bukan Parameter Penerima Bansos

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan penerima bansos adalah mereka yang masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika memang pelaku judi online masuk ke dalam DTKS, maka mereka memang bisa mendapatkan bansos.

“Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS, apakah masuk atau tidak,” ujar Diah dihubungi detikcom, Jumat (14/6/2024).

Namun, Diah menegaskan bahwa ‘korban judi online’ tidak masuk ke dalam variabel atau kriteria penerima bansos sesuai DTKS. Meskipun pada banyak kasus, pelaku jatuh miskin akibat judol. Kondisi tersebut tidak bisa dijadikan patokan apakah seseorang layak mendapat bansos.

“Lebih karena kondisi yang bersangkutan, silakan saja kalau mau dimasukkan ke dalam DTKS apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri,” tegas Diah.

Bagus, tapi Tidak untuk Jangka Panjang

Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Syaifullah Tamliha, mengatakan judi online tak hanya menjerat masyarakat biasa. Melainkan juga oknum TNI/Polri dan ASN. Dampaknya tak hanya secara ekonomi, tetapi juga merusak mental masyarakat.

Anggota dari Fraksi PPP ini pun menilai bansos untuk masyarakat yang terjerat judol merupakan ide bagus. Dengan catatan, hal itu tidak diberlakukan untuk jangka panjang. Yang lebih penting menurutnya adalah pemberantasan judol itu sendiri.

“Dalam jangka pendek ide dan gagasan Menko PMK untuk memberikan bansos cukup bagus. Namun untuk jangka panjangnya adalah pemerintah berkewajiban untuk memberantas judi online, dengan melibatkan setidaknya Kapolri, Panglima TNI, dan Menkominfo. Sehingga tindakan yang dilakukan terhadap judol bisa tuntas,” kata Tamliha, Jumat (14/6/2024).

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Habiburokhman dari Fraksi Gerindra juga setuju dengan wacana Menko PMK. Menurutnya, harus ada intervensi dari pemerintah untuk membantu masyarakat lepas dari ketergantungan pada judi online. Lagi-lagi, dengan catatan bahwa ini diberlakukan sementara waktu saja.

“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Muhadjir bahwa korban judi online bisa mendapatkan bansos untuk sementara waktu. Karena memang kita harus melepaskan ketergantungan korban-korban tersebut dengan judi online,” ungkap Habiburokhman.

Menurut dia, pemberian bansos bisa membantu masyarakat untuk bertahan hidup tanpa harus mengandalkan judi online. Upaya ini dinilai bisa melengkapi penegakan hukum yang telah dilakukan aparat untuk memberantas judi online.

“Kalau dia bisa survive, akan berkurang keinginannya mengadu nasib dengan bermain judi online. Ini penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang sekarang gencar dilakukan oleh Polri,” lanjutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan