Berita Daerah
Beranda » Berita » Wagub Ijeck Doakan Bobby Nasution Jadi Wali Kota Medan

Wagub Ijeck Doakan Bobby Nasution Jadi Wali Kota Medan

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah memakaikan jaket PMI kepada Bobby Nasution di kantor PMI Kota Medan (Istimewa)

Harianbatakpos.com – Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck mendoakan M Bobby Afif Nasution menjadi Wali Kota Medan. Hal itu disampaikannya saat peringatan HUT ke-75 Palang Merah Indonesia (PMI) di kantor PMI Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (18/9).

“Bobby Nasution adalah keluarga besar PMI Medan, dan kita doakan InsyaAllah menjadi wali kota Medan. Saya sejak lama kenal Bobby dengan almarhum ayahnya. Bobby hadir ini memang waktu yang tepat, bukan hanya karena mau jadi wali kota,” kata Musa yang juga menjabat Ketua PMI Medan.

Sebelumnya, Musa Rajekshah mengaku mengundang langsung Bobby Afif Nasution untuk menghadiri HUT ke-75 PMI. Dia juga mengukuhkan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi relawan PMI Kota Medan.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Selepas mengikuti rangkaian acara HUT ke-75 PMI yang digelar sederhana dengan pemotongan tumpeng, Musa mengajak Bobby Nasution berkeliling melihat fasilitas yang ada di PMI. Mereka melihat kendaraan operasional, berkunjung ke ruang Aftap atau ruang penyadapan darah donor, hingga laboratorium PMI.

Sementara Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan belum mau mengomentari pernyataan Musa Rajekshah yang mendoakan Bobby. Dia mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kejadian di kantor PMI Sumut itu.

Namun, Syafrida menyatakan, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal itu sesuai dengan Pasal UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

“Itu diatur dalam Pasal 71 UU 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dilarang untuk melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Karena itu, Syafrida mengingatkan agar seluruh pejabat di provinsi hingga kabupaten, baik di daerah yang menyelenggarakan pilkada maupun tidak, agar menjaga kode etik. Mereka harus mengacu pada UU No 10 Tahun 2016.

Dia juga mengimbau jabatan kepala daerah melekat, sehingga tidak dapat dikatakan tindakan itu dilakukan bukan sebagai kepala daerah. “Kecuali dia cuti,” terang Syafrida.

Menurutnya, belum ada pasangan calon yang ditetapkan pada Pilkada Kota Medan. Sejauh ini Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi masih merupakan bakal pasangan calon. “Jadi belum ada pasangan, makanya akan kita lihat dulu,” tutupnya. (mdk/fik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan