Jakarta
Beranda » Berita » Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik dalam Rapat Pembaharuan Perubahan Perda Pajak

Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik dalam Rapat Pembaharuan Perubahan Perda Pajak

Wagub Sumut, Surya saat memimpin rapat. Foto/ist

Jakarta, harianbatakpos.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya berharap perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Wagub Surya saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rapat tersebut diikuti seluruh OPD melalui konferensi jarak jauh. Hadir sebagai narasumber Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo.

Gubernur BI Perry Warjiyo Yakin Suku Bunga Acuan Bakal Turun

Dalam arahannya, Wagub menyebutkan bahwa pertemuan tersebut merupakan penentu arah kebijakan dan kualitas regulasi daerah, sekaligus menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik agar pembangunan tetap berkelanjutan. Hal ini mengingat tantangan pengelolaan keuangan daerah yang semakin besar dan berat.

“Kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi, dan ruang fiskal pemerintah harus dikelola secara cermat, adil, dan transparan. Dalam konteks inilah, pajak dan retribusi menjadi instrumen sangat penting, karena bukan semata penerimaan, tetapi kekuatan kita (daerah) untuk berdiri di atas kaki sendiri,” jelas Wagub, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor.

Meski demikian, Wagub menjelaskan bahwa pada kenyataannya masih diperlukan perbaikan dari sisi regulasi, tata kelola, kepatuhan, validasi data objek pajak, termasuk penegakan aturan yang konsisten serta tidak membuka ruang multitafsir. Karena itu, ia menekankan agar pertemuan tersebut bermakna sebagai langkah pembenahan sistem, bukan sekadar perubahan redaksi.

“Saya menegaskan, pembahasan kita ini harus menghasilkan regulasi yang punya kepastian hukum, norma yang kuat dan menutup celah multitafsir di lapangan, serta jangan sampai menyulitkan tahapan implementasinya. Dan juga berpihak kepada pelayanan publik dan keadilan,” sebut Surya.

Gubernur BI : Intervensi Skala Besar Manfaatkan Cadangan Devisa

Untuk itu, Surya menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mempermudah masyarakat yang taat pajak, sekaligus bersikap tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban. Langkah tersebut harus dilakukan secara wajar dan proporsional, sehingga membangun ketegasan dan disiplin tanpa menimbulkan rasa takut di masyarakat.

“Di sinilah pentingnya kita menyusun rumusan yang tepat, tegas, sekaligus berkeadilan. Kita ingin menghadirkan regulasi untuk pegangan bersama. Karenanya pembahasan harus dilakukan objektif, terbuka, dan fokus pada substansi, mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern, bersih, serta berpihak pada kemajuan Sumatera Utara,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor berharap perubahan rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan penerimaan PAD ke depan, terutama melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV