Medan-BP: Dua mantan bupati akhirnya mendekam di Rutan Tanjung Gusta dalam kasus dugaan korupsi.
Kedua mantan bupati itu yakni, mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dan mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Khairudin Syah Sitorus.
Uniknya, dugaan korupsi yang mereka lakukan dengan modus yang sama yaitu memotong Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari hasil perkebunan.
Tindakan itu mereka lakukan sejak tahun 2013-2015 dengan kerugian masing-masing, Wildan Aswan Tanjung sebesar Rp. 1,9 milyar. Sedangkan Khairudin Syah sebesar Rp. 2.186.469.295.
“Kita sangat mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, dalam hal ini melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus mampu mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dua mantan bupati di Sumut,” kata aktivis, Muh Abdi Siahaan kepada wartawan, Selasa (21/9).
Pria yang sering disapa Wak Genk ini menilai, dengan majunya kasus korupsi dua mantan bupati ke pengadilan, akan menjadi motivasi untuk mengungkap kasus korupsi lainnya.
“Sumut ini sudah tercap gudangnya korupsi. Untuk mengikis paradok memalukan itu, Ditreskrimsus dibawah asuhan Dirkrimsus Kombes John CE Nababan dan Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi, sudah mulai membuktikan dengan mengungkap kasus korupsi dua mantan bupati,” ujar Wak Genk.
Selain kedua kasus itu, sebut Wak Genk, Subdit Tipikor Poldasu sudah mengungkap kasus dugaan korupsi di UINSU (universitas Islam Negeri Sumateta Utara) dengan menyerahkan 4 tersangka ke jaksa.
“Dugaan korupsi di UINSU tergolong megaproyek, tentu harus memakan waktu yang lama da dituntut profesionalitas penyidiknya apalagi para terduga pelaku berasal dari akademisi. Pun demikian, Penyidik Tipikor mampu mengungkap dalam waktu yang tidak begitu lama,” imbuhnya.
“Sejumlah kasus OTT yang melibatkan pejabat atau pemangku pemerintahan juga berhasil dilakukan. Itu merupakan bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi. Kita apresiasi. Kiranya keberhasilan yang dicapai Tipikor Poldasu menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya di Sumut agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau koorperasi,” pungkasnya.
Kemudian, kata Muh Abdi Siahaan/Wak Genk, kasus dugaan korupsi PD Pasar dengan satu tersangka mantan Kabag Keuangan.
“Kita yakin, penyidik Tipikor Poldasu akan semakin termotivasi apalagi Kapoldasu adalah mantan penyidik KPK,” ujarnya lagi.
Dalam kepemimpinan Irjen Panca Putra Simanjuntak, sambung Wak Genk, diharapkan penyelidikan kasus-kasus korupsi di Polda Sumut semakin ditingkatkan.
“Selama ini, banyak kasus korupsi di Sumut dilaporkan ke KPK. Hal itu bisa terjadi diduga karena adanya kurang puas dengan penyidikan di Poldasu. Dengan keberadaan Pak Panca yang notabene berasal dari KPK, kiranya tidak lagi terjadi seperti itu,” katanya.
Aktivis sosial kemasyarakatan yang juga pengamat kinerja kepolisian itu mengaku siap membantu Poldasu.
“Selama ini kita selalu mengamati kinerja Poldasu terkhusus dalam penanganan kasus korupsi. Kami siap mendukung,” kata pria yang menangani sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Wildan Aswan Tanjung diduga terlibat kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
“Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kemudian, penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut telah melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Khairuddin Syah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014, 2015.
Di mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750. Kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar