Jakarta, HarianBatakpos.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan geram setelah mengetahui ada driver ojek online (ojol) yang hanya menerima bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menyebut pihak aplikator terlalu rakus.
“Langsung naik darah gue nih soal BHR nih. Mereka rakus jawabannya itu,” kata Immanuel kepada wartawan, dikutip dari detikFinance, Kamis (3/4).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil penyedia layanan ojek online untuk dimintai keterangan terkait pencairan bonus tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci langkah yang akan diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai informasi, dalam catatan detikcom sebelumnya, Immanuel atau yang akrab disapa Noel, memang telah menyatakan akan segera memanggil para aplikator guna membahas masalah ini.
Menurut Noel, pemanggilan tersebut bertujuan agar Kemnaker dapat memperoleh informasi yang berimbang dan memahami sudut pandang pihak aplikator terkait kebijakan pencairan BHR bagi driver ojol.
“Biar imbang kita akan coba cek juga ke para aplikator atau platform digital ini. Nah kita minta klarifikasi dari platform digital ini kenapa ini bisa terjadi,” ujarnya dalam salah satu unggahan di Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), Kamis (27/3).
Ia menambahkan bahwa Kemnaker ingin memastikan kebijakan yang diterapkan oleh pihak aplikator dalam menentukan besaran bonus bagi driver ojol. Menurutnya, setiap platform digital memiliki kategorisasi tersendiri dalam menentukan BHR yang diberikan kepada para mitranya.
“Kita juga mau tahu soal kategorisasi itu. Kategorisasi ini seperti apa? Itu yang kita butuh klarifikasi dari pelaku digitalnya,” jelasnya.
Polemik terkait bonus hari raya bagi driver ojol ini menjadi perhatian Kemnaker karena dianggap belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi para mitra pengemudi. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan mengawal proses pencairan BHR agar lebih adil dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Kemnaker berharap adanya transparansi dari pihak aplikator mengenai mekanisme pemberian bonus tersebut, sehingga tidak merugikan driver ojol yang telah bekerja keras.
Komentar