Padangsidimpuan-BP : Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir Arwin Siregar MM ikuti pemusnahan Barang Bukti (Barbut) Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht Van Gewijsde Tahun 2023 yang digelar Kejaksaan Negeri P. Sidimpuan di halaman Kantor Kejari setempat, Jalan Serma Liam, Kamis (13/7-23).
Adapun Barang Bukti yang di musnakan tersebut sebanyak 136 Perkara, yakni :
Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 20,189 Kg, Sabu-sabu dengan berat kotor 279,34 Gram, Alat isap Narkotika 6 buah, Handphone 51 unit, Timbangan Elektrik 6 buah, Senjata Tajam (Parang)1 buah dan 1 buah Pisau.
Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Manulang dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari 136 perkara yang telah memiliki hukum tetap. Dan ini merupakan salah satu tugas Jaksa,” tegasnya
Sementara, Wakil Wali Kota mengatakan kegiatan ini menjadi atensi Pemko Padangsidimpuan khususnya dalam menanggulangi masalah Narkoba di Kota Padangsidimpuan, ujarnya.
Arwin menambahkan bahwa persolan narkoba tidak murni menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, namun butuh kolaborasi, kerjasama dan sinergitas semua pihak termasuk masyarakat.
“Selaku Pemerintah kami juga akan menyampaikan ini ke tingkat bawah seperti Camat, Lurah/Kepala Desa hingga Sekolah-sekolah akan bahaya narkoba,” tandas Arwin.
Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,S SIK, MH, Kepala BNN Hendro, Inspektur Padangsidimpuan Sulaiman lubis, Kasat Pol PP Zulkifli Lubis dan lainnya. BP/AA
Komentar