Medan-BP: Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution, MSi secara resmi membuka acara Sosialisasi Undang-undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi di Hotel Swiss-Belinn Jalan Gajah Medan Medan, Jumat (27/9/2019).
Acara yang digelar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan selama satu hari itu,, diikuti puluhan rekanan binaan dan para Kepala Bidang, Kepala Seksi yang menangani berbagai proyek pengerjaan di Dinas PU Kota Medan.
Wakil Walikota Medan dalam sambutannya menyebutkan, para rekanan dan pemborong di Dinas PU Kota Medan hendaknya memahami Undang-undang No.2 tahun 2017 sehingga dalam melakukan berbagai pekerjaannya dapat lebih terarah dan profesional sehingga pekerjaan yang dilakukan dapat menyentuh kepentingan rakyat khususnya dalam bidang penanganan jasa kontruksi di Kota Medan.
Ditambahkannya, Dinas PU diharapkan juga melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai pekerjaan yang dilakukan para rekanan sehingga pekerjaan dapat maksimal dan anggaran yang dikucurkan Pemko Medan tepat sasaran khususnya di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Sebelumnya Kabid Jasa Konstruksi PU Medan Mediansyah ST dalam laporannya mengatakan, diadakannya sosialiisasi UU No.2 tahun 2017 bertujuan untuk memperlkenalkan peraturan baru mengenai jasa konstruksi dan pengadaan jasa di Dinas PU Kota Medan.
“Kita minta para rekanan dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan maksimal sehingga kwalitas pekerjaan semakin lebih baik dan meningkat,” kata Mediansyah.
Acara sosialisasi UU No.2 tahun 2017 digellar dengan menghadirkan pembicara dan sebagai nara sumber Ir Andar Lumban Raja dan Ir Armada Kaban dari Lembaga Jasa dan Konstruksi Kota Medan. BP/EI)
Komentar