Medan-BP: Wakil Walikota Medan Ir Achyar Nasution klaim tidak ada seperak pun menerima aliran dana penjualan kios dan stand di Pasar Marelan.
“Saya siap potong leher jika terbukti dan melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Wakil Walikota Medan itu berbicara pada wartawan Unit Pemko Medan di Balai Kota Medan, Rabu (29/8/2018) menjawab pertanyaan tentang dugaan tudingan pedagang Pasar Marelan dari hasil penjualan kios dan stand yang harganya meroket tidak sesuai dan mengacu dengan Surat Edaran (SE) Walikota yang ditandatangani Sekda Kota Medan.
Dijelaskannya, aliran dana penjualan kios dan stand di Pasar Marelan itu melalui Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM) berinitial AG.
” Ketua pedagang itu memang saya kenal. Tetapi untuk urusan jual-beli kios di Pasar Marelan tidak tahu menahu dan mencampurinya. Siapa pedagang yang sudah menuding saya terima uang sampai miliaran dan apakah tuduhan mereka itu ada buktinya,” ungkap Wakil Walikota balik bertanya kepada wartawan harianbatakpos.com.
Seperti pemberitaan sebelumnya, sesuai surat edaran Sekda Kota Medan Nomor: 511.3/25/79 penetapan harga stand dan meja di Pasar Marelan mulai Rp5 juta hingga Rp7,325 juta/kios. Oleh Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3TM) Kota Medan, harga dikenakan melambung dan bervariasi dari Rp13,5 juta hingga Rp20 kuta/kios.
Kebijakan secara sepihak itu, sudah bertentangan dengan Surat Sekda Medan. Bahkan, pedagang sudah berapa kali mengadukan permasalahan ini ke DPRD Medan dan PD Pasar Medan tetapi tidak pernah digubris dan pedagang tidak dapat berbuat banyak ditengah ancaman pihak organisasi P3TM Pasar Marelan.
Kebijakan sepihak dari pengurus P3TM Kota Medan, jelasnya lagi sudah harga mati dan tidak pernah mendengarkan keluhan pedagang dengan mencekik lehernya harga kios dan stand sampai beberapa kali lipat dari harga yang telah ditetapkan Pemko Medan itu.
Bayangkan saja, dari jumlah 800 lebih pedagang kalau dipukul rata Rp 5 juta/pedagang terhadap kelebihan dari harga kios dari pedagang itu sudah terkumpul uang miliaran rupiah. Padahal, Pemko Medan dalam membangun Pasar Marelan menggunakan dana revitalisasi Pasar melalui APBD dan dibangun oleh pihak Perumahan dan Pemukiman (Perkim) waktu itu.
“Jadi keberadaan pengurus P3TM Kota Medan hanya menambah dan menyiapkan meja dagangan saja dengan jumlah pengeluaran yang tidak besar dan seadanya saja itu,” tambah pedagang lainnya yang merasa nyaman berjualan dan tidak ada intimidasi lagi dari pengurus P3TM yang telah kena OTT pihak Podasu itu.
Ditambahkannya, keberadaan dan kewenangan pengurus P3TM Pasar Marelan ini, karena mendapat angin dari Wakil Walikota Medan sehingga Ketua P3TM bernitial AG sering sesumbar dan mengaku dekat dengan orang nomor 2 di Pemko Medan itu.
Ironisnya, pernah Ketua P3TM Medan Marelan AG itu ditengah para SKPD Pemko Medan terkait pembangunan Pasar itu berkata lantang kalau SKPD seperti Dinas Perkim, Dinas Kebersihan dan Dinas PU memiliki anggaran dalam pembangunan Pasar Marelan dirinya mengaku tidak punya anggaran tetapi kami hanya bisa anggar jago di sini sehingga membuat pimpinan SKPD terdiam dan tersenyum kecut.
“Ini karena kedekatannya dengan orang nomor 2 di Pemko Medan itu. Bahkan kami menduga dana penjualan dan kepemilikan kios yang sudah dinaikkan di atas harga Sekda Medan/ Pemko Medan, mengalir ke sana,” kata pedagang itu penuh curiga yang mendalam.
Pedagang lainnya menyebutkan, keberadaan pengurus P3TM di Pasar Marelan seperti raja kecil dan sesuka hatinya menambah tempat berjualan baru di seputara Pasar Marelan sehingga tidak sesuai lagi dengan bestek awal Pasar ini. Hal ini, bisa dicek dan disesuaikan dengan bestek yang dibuat dari awal.
Dengan adanya OTT itu, tambah pedagang lainnya, pihak Polda diminta mengusut tuntas kemana aliran dana miliaran dari kelebihan penjualan tempat berjualan itu. Kalau bisa pengurus P3TM dan Ketuanya dimintai pertanggungjawaban sehingga kelebihan uang pembayaran pedagang itu dikembali lagi sesuai harga sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Kota Medan. (BP/EI)
Komentar