Langkat-BP: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, mendesak Pemerintah untuk dapat menyelesaikan konflik perhutanan social dan melakukan evaluasi yang mengakibatkan 2 (dua) orang kelompok tani perhutanan social di tahan Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Perhutanan social yang sudah menjadi program pemerintah untuk masyarakat dapat melakukan pengelolahan di kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Salah satunya Kelompok Tani Nipah, di Desa Kuala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura yang mendapatkan izin dari KLHK Nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Seluas lebih kurang 242 Hektare, yang terus melakukan rehabilitasi dan melakukan tanaman hutan di lokasi perhutanan social dengan system gotong royong yang menjadi program kerja Kelompok Tani Nipah.
Kelompok Tani Nipah, juga setiap tahunnya membayar distribusi atau membayar pajak kepada pemerintah. Walaupun di dalam lokasi izin perhutanan social yang di miliki oleh Kelompok Tani Nipah ada tanaman sawit seluas + 65 ha yang diduga illegal.
Akibat konflik dan intimidasi yang di lakukan oleh karyawan kebun sawit yang terus menerus, kelompok tani nipah yang sudah melaporkan nya kepada kepada KPH tingkat I Stabat, Gakum, Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Utara dan akhirnya kelompok tani nipah, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Langkat, pada tanggal 30 September 2018, atas tindak pidana perambahan kawasan hutan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit serta melakukan pemasangan plang diduga secara illegal, sesuai dengan laporan polisi : LP/647/IX/2018/SU/LKT tertanggal 30 September 2018 Polres Langkat, tetapi pihak penenggakan hokum tidak merespon begitu mendalam atas laporan kelompok tani nipah apa yang terjadi di lokasi NKK Kelompok Tani Nipah.
Khairul Bukhari, manager Advokasi Walhi Sumut, kejadian yang di alami oleh Samsul dan Samsir, ketua dan anggota kelompok Tani Nipah saat ini, sangat sangat di sesali, akibat pemerintah dan aparat penegakan hokum diduga telah lalai dan abai dalam menyikapi permasalahan Kelompok Tani Nipah, akhirnya mereka harus melakukan rehabilitasi sesuai mandate pemerintah nomor, SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 yang didalamnya ada kebun sawit seluas + 65 ha yang di duga illegal di dalam kawasan hutan lewat jeruji besi Polres Langkat.
“Di sisi lain, penahanan terhadap dua orang kelompok tani nipah, kami menilai penetapan tersangkah sampai penahanan oleh penyidik Polsek Tanjung Pura, terhadap Samsul dan Samsir diduga sangat dipaksakan, karena mereka berdua kelompok tani nipah menjalankan mandate yang tertuang di dalam SK Kulin KK meraka nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 dan dinilai tidak memikirkan aspek social dan sebab kejadian, kejadian ini dan ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di pasal 66 setiap orang yang memperjuangkan ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata tertuang didalam undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” kata Khairul Bukhari melalui rilis yang diterima harianbatakpos.com, Selasa 23 Februari 2021.
Atas dasar itu, menurutnya sungguh tidak dapat dibenarkan. Baginya itu adalah langkah kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan yang mempersoalkan eksploitasi alam yang dapat merusak ekosistem Indonesia. Sebab kasus yang dialami kedua orang Kelompok Tani Nipah ini, seperti ada bentuk-bentuk upaya mengkriminalisasi kelompok Tani Nipah.
“Kami dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut mengajak publik untuk ikut mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumt agar menghentikan dan membebaskan Samsul dan Samsir atas tuduhan yang di lakukan oleh Kapolsek Tanjung Pura dan membongkar sebab akibat kasus Kelompok Tani Nipah,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kedua kelompok tani ditahan Kepolisian dari Sektor Tanjung Pura. Mereka diduga terlibat kasus penganiayaan dan resmi di tahan 10 Februari 2021.(BP/Reza)
Komentar