Padang Sidempuan-BP : Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM terima Piagam Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan.
Hal itu dikarenakan tercapainya pajak 100 persen dalam 2 tahun berturut-turut yang dilakukan oleh Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.
Penghargaan yang bertuliskan ‘Dukungan, Kerjasama dan Sinergi Dalam Pengamanan Penerimaan Negara Republik Indonesia Tahun 2022’, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor KPP Pratama Padang Sidempuan Budiman Napitupulu di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Padang Sidempuan, Rabu (8/2-23).
Dalam Kesempatan itu, Budiman menyampaikan apresiasi atas nama Menteri Keuangan kepada Wali Kota dan tim atas kontribusinya selama tahun 2022 sehingga secara nasional penerimaan pajak tercapai 100 persen.
“Dalam Tiga (3) tahun terakhir bisa mencapai hatrick pada capain penerimaan. Pada tahun 2022 itu tidak hanya 100 persen tapi 112 persen, dari target Rp116 miliar dan realisasinya sebesar Rp143 miliar, dengan pencapaian itu sekitar 122,78 persen itu sangat luar biasa,” ungkapnya.
Budiman menambahkan, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kanwil Sumut II yang ada 8 KPP dan 29 Kabupaten/Kota, yang terbaik jatuh pada Kota P. Sidempuan sebesar 112 persen.
“Jadi kami atas nama Menteri Keuangan harus menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya khusus ke pak Wali atas dukungan dan dorongannya itu sangat luar biasa, kami menyadari tanpa kolaborasi kami dengan pak Wali sebagai pimpinan di Kota Padang Sidempuan ini tidak akan tercapai,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota mengapresiasi penghargaan yang diberikan Kantor KPP Pratama Padang Sidempuan kepadanya.
Menurut Irsan, sebagai Kepala Daerah dirinya merasa wajib mendukung, mendorong dan mengajak para wajib pajak agar mau menyetor pajak sesuai ketentuan, ujarnya.
Kemudian Wali Kota mengatakan bahwa merupakan komitmen Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk bersinergi dengan seluruh Institusi Vertikal yang ada di Padang Sidempuan dan terus membuka diri dan memperbaikinya dari waktu ke waktu, terlebih kepada KPP Pratama yang menurutnya merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah untuk menjaga pendapatan penerimaan di negara, pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Irsan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan SPT laporan tahunan orang pribadi dan SPT tahunan berpendapatan.
“Dengan membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan, merupakan wujud kontribusi kita dalam meningkatkan pembangunan khususnya di Kota Padang Sidempuan,” tandasnya.
Turut hadir mendampingi Wali Kota, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdako P. Sidempuan, Rahuddin Harahap, Inspektur, Plt Kaban Keuangan, Kabid Perbendaharaan, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian Setdako Padang Sidempuan. BP/AA
Komentar