Medan, HarianBatakpos.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan gratis wajib diberlakukan di sekolah negeri dan swasta tingkat SD dan SMP, mendapat respons dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Ia menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis ini perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kemampuan APBD kota untuk mendanai kebijakan tersebut.
“Ini harus dikoordinasikan dengan kementerian juga. Apakah APBD kita sanggup untuk hal tersebut? Ini perlu kajian dan diskusi. Kita tinggal menunggu arahannya seperti apa,” ujar Rico di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Di tengah euforia publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan gratis, Pemkot Medan belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini membuat pihaknya belum bisa mengambil keputusan konkrit, karena masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kalau pemerintah kota diwajibkan misalnya, plannya seperti apa? Sekolah mana saja yang diwajibkan? Ini belum ditentukan. Belum ada surat dari kementerian karena putusan MK baru selesai. Pasti nanti kementerian juga akan mempelajarinya,” jelas Rico.
Meski demikian, Rico menegaskan bahwa pihaknya memahami niat baik dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan gratis. Namun, hal tersebut tetap harus dikaji secara matang dari sisi kemampuan anggaran, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
“Niatnya kami paham, tujuannya baik untuk memberikan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat. Tapi, kita harus realistis—apakah APBD mampu mendanai semua itu, termasuk sekolah swasta?” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendidikan wajib belajar sembilan tahun harus digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK juga meminta pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil. Putusan ini diketok pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025), usai mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Permohonan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu pemohon: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga dan satu orang merupakan PNS.
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menegaskan pentingnya negara menjamin hak atas pendidikan dengan mengalokasikan anggaran secara efektif dan adil, khususnya bagi masyarakat yang hanya memiliki akses ke sekolah swasta akibat keterbatasan sekolah negeri.
“Negara wajib menyediakan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan bersekolah di madrasah atau sekolah swasta,” demikian bunyi pertimbangan hakim MK dalam putusannya.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar