Padang Sidempuan-BP : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Sidempuan melakukan Rapat Paripurna dalam Acara Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH dan dihadiri oleh Wali Kota P. Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH dan Wakil Wali Kota Ir H Arwin SIregar MM di Ruang Sidang DPRD Padang Sidempuan, Senin (22/8-22).
Wali Kota dalam penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 menyampaikan, bahwa Pendapatan Daerah pada APBD TA 2022 sebelum Perubahan sebesar Rp779.470.015.653,- dan sesudah Perubahan menjadi Rp800.908.861.194,- atau bertambah sebesar Rp21.438.845.541,-
“Pendapatan Daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebelum Perubahan sebesar Rp96.910.910.322,- menjadi sebesar Rp98.149.646.124,-, dan mengalami kenaikan sebesar Rp1.238.735.802,-” jelasnya.
Kemudian, pada Pendapatan Transfer sebelum Perubahan sebesar Rp682.559.105.331,- menjadi Rp702.759.215.070,- jadi Pendapatan Transfer tersebut bertambah sebesar Rp20.200.109.739.
“Sedangkan untuk Belanja Daerah, sebelum Perubahan secara keseluruhan Rp878.004.172.880,- bertambah Rp22.440.228.784,- menjadi sebesar Rp. 900.444.401.664,-” terangnya.
Selanjutnya Wali Kota menjelaskan bahwa dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 yang diajukan ini sudah termasuk di dalamnya Alokasi Anggran untuk Pembiayaan Ganti Rugi Lahan Perkantoran Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Batangtoru Afdeling Pijorkoling Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, pungkasnya.\
Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, Sekdako H Letnan Dalimunthe, Asisten I, II dan III Setdako, para pimpinan OPD, Kabag dan para anggota DPRD setempat. BP/AA


Komentar