Daerah
Beranda » Berita » Wali Kota Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan

Wali Kota Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan

Wali Kota Irsan Efendi Nasution SH saat menyerahkan secara Simbolis Remisi bagi Warga Binaan Kelas IIB Salambue dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, Rabu (17/8-22). Foto : BP/Ist

Padang Sidempuan-BP : Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Umum kepada 600 orang Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padang Sidempuan. Penyerahan remisi itu dilakukan secara Simbolis oleh Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH di Aula Lapas kelas IIB pada Rabu (17/8-22).

Wali Kota Padang Sidempuan pada kesempatan ini membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) RI menyampaikan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya, ujarnya.

Wali Kota juga berharap bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terprovokasi Soal Empat Pulau Sengketa

“Kami mengimbau kepada Warga Binaan disini agar bisa mengikuti aturan dan bisa diharapkan nantinya mampu berinteraksi apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas kelas IIB Padang Sidempuan Indra Kesuma A.Md, IP, SH, MH mengatakan untuk tahun ini ada 600 orang yang akan mendapatkan remisi, jelasnya.

Ditambahkan terkait mekanismenya yang berhak mendapatkan remisi adalah orang yang bersangkutan selalu berkelakuan baik di Lapas selama 6 bulan dan mengikuti kegiatan di Lapas dengan tertib. Terkait kasus Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), yang bersangkutan sudah membayar subsidi akan denda, jadi kita bisa usulkan, tukasnya.

Acara pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh Forkopimda Padang Sidempuan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemko Padang Sidempuan. BP/AA

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Wabup Humbahas: Mendorong Semangat Kepemimpinan Perempuan Dalam Membangun Bangsa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan