Padang Sidempuan-BP : Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM didampingi Sekretaris Daerah Kota H Letnan Dalimunthe SKM, MKes menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada seluruh Camat se-Kota Padang Sidempuan dan kemudian diteruskan kepada Lurah/Kepala Desa se- Kota Padang Sidempuan di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (8/3-23).
Dalam agenda penyerahan SPPT PBB – P2 dan DHKP Tahun 2023, Wali Kota Irsan Efendi Nasution SH, MM meminta komitmen seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota P. Sidempuan.
“Kontribusi Pajak di tahun lalu (2022) tidak mencapai target, oleh karena itu saya minta maksimalkan kinerja dan berinovasi dalam hal penatausahaan serta validasi piutang di wilayah masing-masing,” tegas Wali Kota.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikenakan atas Tanah dan Bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan.
“Sedangkan PBB P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan,” ungkap Irsan.
Menurut Irsan, PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, oleh karena itu kita memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak, ujarnya.
Lanjut Wali Kota, penerimaan dari sektor PBB P2 ini menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kota Salak. Sehingga dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor PBB P2 dengan berbagai cara, salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB P2 demi kelangsungan pembangunan Kota Padang Sidempuan yang kita cintai ini,” pungkas Wali Kota.
Dari data tahun 2022 Kecamatan Padang Sidempuan Utara mencapai 60 persen, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan mencapai 39 persen, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru 58 persen, Kecanatan P. Sidempuan Batunadua mencapai 52 persen, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara 50 persen dan Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu mencapai 66 persen.
Sementara itu, Plt Kaban Keuangan Adi Supriadi SE, MM mengaku target penerimaan daerah dari PBB P2 Kota Padang Sidempuan ditahun 2023 ini adalah sebesar Rp4.982.083.919 dengan jumlah SPPT sebanyak 55.198 lembar dan DHKP sebanyak 78 lembar dengan rincian, Kecamatan Padang Sidempuan Utara 16.442 lembar SPPT, 16 lembar DHKP dengan ketetapan Rp2.027.619.053,-, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan 14.272 lembar SPPT, 12 lembar DHKP dengan ketetapan Rp1.663.322.722,-, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru 5.749 lembar SPPT, 10 lembar DHKP dengan ketetapan Rp201.934.500,-, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua 8.151 lembar SPPT, 15 lembar DHKP dengan ketetapan Rp580.615.086,-, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara 6.862 lembar SPPT, 17 lembar DHKP dengan ketetapan Rp401.121.394,-, Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu 3.722 lembar SPPT, 8 lembar DHKP dengan ketetapan Rp107.471.164,-
“Penetapan PBB P2 yang kita (Pemda) ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” jelas Adi.
Sementara Camat se-Kota Padang Sidempuan dihadapan Wali Kota dan Sekdako turut menyatakan dan menandatangani komitmennya dalam meningkatkan capaian target Realisasi PBB- P2 untuk Triwulan Pertama.
Camat Padang Sidempuan Utara Nanda Alfina menyatakan sebesar 40 persen dari target tersebut akan dapat direalisasikan pada Triwulan Pertama ini, selanjutnya Camat Padang Sidempuan Selatan Ahmad Toib Simanjuntak sebesar 40 persen, Camat P. Sidempuan Batunadua Robiul sebesar 40 persen, Camat Padang Sidempuan Angkola julu Ridwan Ritonga sebesar 50 persen, kemudian Camat Padang Sidempuan Hutaimbaru Cecep sebesar 45 persen yang terakhir Camat Padang Sidempuan Tenggara sebesar 45 persen. BP/AA
Komentar