Deli Serdang-BP: Beredarnya himbauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Sumut untuk segera melaksanakan vaksinasi bagi siswa sekolah di jajaran Kabupaten Deli Serdang mulai dari Paud, TK, SD, dan SMP, menuai banyak perbincangan hingga kecaman bagi wali murid.
Bukan itu saja, tak sedikit wali murid yang mulai cemas dan khawatir tentang pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia dini tersebut.
Pasalnya, vaksinasi seakan memaksa, namun dianggap tak ada pertanggungjawaban dari pihak kesehatan maupun pihak sekolah/dinas yang melaksanakan dan menyelenggarakan vaksinasi tersebut.
“Kalau vaksinasi dianggap baik, kami mau ikut, tapi kenapa kami selaku orang tua diharuskan membuat pernyataan bersedia divaksin dan tertuang tidak akan menuntut pihak sekolah maupun tenaga medis jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi setelah dvaksin. Ini kan makin membuat risau dan kecemasan bagi kami,” ucap L, salah satu orang tua murid di SD Negeri 106161 Desa Laud Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (15/1) siang.
L dan beberapa orang tua murid yang memperbincangan hal itu mengaku bahwa anak mereka yang bersekolah di SD 106161 tersebut direncanakan melakukan vaksinasi beberapa hari lagi.
Sebelumnya, mereka mengaku bahwa setiap wali murid mendapatkan imbauan dari para guru dan wali kelas berupa selebaran dari Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang untuk melakukan vaksinasi. Iimbauan tersebut mengharuskan anak usia dari 6-11 tahun untuk disuntik vaksin yang disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Hilmawan, SE, MM selaku Pembina Utama Muda.
Dalam selebaran himbauan tersebut juga tertuang surat Bupati Deli Serdang Nomor: 440/4595 tanggal 31 Desember 2021 tentang percepatan vaksinasi dan menindaklanjuti surat edaran Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan RI Nomor: SR.02.06/II/165/2022 tanggal 04 Januari 2022.
Adanya kewajiban membuat surat pernyataan tidak keberatan jika ada kemungkinan pasca vaksinasi tersebut semakin membuat wali murid dilema. Sebab, anak mereka tidak akan diperkenankan mengikuti pelajaran tatap muka sampai kapan pun.
“Anak kami dilarang mengikuti belajar tatap muka sampai tamat jika belum divaksin. Pihak sekolah jika mengaku tidak akan mengadakan belajar lewat online, jadi ini sifatnya memaksa, sementara ada pula surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan jika terjadi sesuatu pasca vaksin, inikan tidak adil,” kesal beberapa wali murid lagi.
Wali murid berharap, sekiranya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maupun surat edaran menteri kesehatan dan dinas pendidikan mencabut adanya keharusan membuat surat pernyataan tersebut.
“Kalau mang mau divaksin ya divaksin aja selama itu bagus, tapi janganlah buat kecemasan dengan adanya surat pernyataan seperti itu. Sekarang setiap murid sudah diberikan surat pernyataan yang harus kami isi. Kami berharap Bupati Deli Serdang menghapus adanya surat pernyataan yang menakuti kami seperti ini,” harap wali murid.
Sampai berita ini dikirim keredaksi, belum ada keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. (BP/Reza)
Komentar