Medan-BP: Pemko Medan saat ini memiliki lima program prioritas pembangunan diantaranya Infrastruktur dan Pembenahan Kota Lama Kesawan. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya perlu dukungan semua pihak termasuk Realestat Indonesia (REI) Sumut, apalagi kawasan Kesawan memiliki potensi yang sangat tinggi nilai Heritagenya salah satunya gedung Werenhuis.
“Jika REI Sumut maupun investor lainnya yang ingin berinvestasi di Werenhuis Pemko Medan sangat menyambut baik,” kata Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution ketika menghadiri diskusi bersama REI Sumut dan Stakeholder di Cafe REI, Jalan Garuda, Medan Sunggal, Kamis (3/6/2021).
Dijelaskan Wali Kota Medan, pembenahan Kota Lama Kesawan ini merupakan salah satu langkah untuk mengembalikan kawasan kota tua kesawan seperti masa kejayaannya.
Guna mewujudkannya Pemko Medan telah menggandeng Kementerian PUPR untuk melakukan revitalisasi di kawasan Kesawan yang direncanakan akan dilakukan di akhir tahun ini. Selain kawasan Kesawan ada bangunan bersejarah lainnya yang juga menjadi perhatian yakni Istana Maimun, Masjid Raya Al Mashun dan Taman Sri Deli.
“Selain mengembalikan kejayaan Kota Medan di masa lampau, nantinya Kota Lama Kesawan akan menjadi ikon baru di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu Penataan akan dilakukan lebih baik dan menarik serta harus memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM. Secara fisik pengerjaan akan dimulai Desember 2021 dan dilakukan secara multiyear hingga 2022. Selain penataan pedestrian, jalan dan arcade, Bobby juga ingin penataan diikuti alih fungsi drainase dan ducting utility (pembenahan kabel jaringan),” Jelas Wali Kota.
Selanjutnya Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemko Medan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah dengan mempermudah perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan. Semula pengurusan IMB harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas PKPPR baru dapat diurus DPMPTSP, kini pengurusan IMB hanya dilakukan di DPMPTSP.
“Penggabungan ini dilakukan agar proses pengurusan IMB yang diajukan warga Kota Medan bisa cepat diselesaikan. Artinya Proses IMB ke depannya diharapkan keluar dalam waktu paling cepat 21 hari dan paling lama sebulan setelah pengajuan,” jelasnya.
Menurut Wali Kota, hal utama yang diperlukan para pengusaha khususnya pengusaha properti adalah kepastian waktu terkait dengan perizinan. Oleh karena itu Pemko Medan memastikan kepada para investor yang ingin berinvestasi di kota Medan bahwa hal ini dapat terpenuhi, baik itu jangka waktu keluarnya izin maupun lokasi yang akan diinvestasikan dapat diperuntukkan untuk mendirikan bangunan seperti apa yang telah ditentukan. Selain itu Retribusi yang dibayarkan Pemko Medan juga memastikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
Sementara itu Kedua DPD REI Sumut Andi Atmoko Panggabean mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan Bobby Nasution terkait dengan Perizinan. Sebab para pengusaha properti sangat membutuhkan kepastian terkait perizinan, mulai dari izin prinsip, izin lokasi, izin peruntukan sampai dengan IMB.
“Dengan terobosan yang dilakukan pengurusan perizinan hanya melalui satu dinas, pastinya akan mempermudah dan mempercepat keluarnya izin tersebut. Yang terpenting kepastian waktu keluarnya perizinan yang diurus,” jelasnya. (BP/EI)
Komentar