Harianbatakpos.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkot Medan untuk memakai pakaian adat setiap Jumat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021.
Dalam surat keputusan disebut, ASN wajib menggunakan pakaian adat dengan pilihan sebelas etnis, yaitu delapan etnis asli yang berasal dari Sumatera Utara dan tiga dari etnis pendatang.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Medan, Arrahman Pane mengaku, sempat terkejut dengan penggunaan pakaian adat di hari kerja.
“Ya awalnya kaget, di hari kerja pakai pakaian adat apalagi hari ini perdana,” katanya, melansir kabarmedan.com, Jumat (3/9/2021).
Namun demikian, ia mengaku bangga karena dengan adanya kebijakan ini keragaman suku di Kota Medan akan lebih menonjol dan banyak dikenal masyarakat.
“Akan ada 11 pakaian etnis yang digunakan di setiap minggunya,” ujarnya.
Ia mengaku awalnya tidak terbiasa untuk menggunakan pakaian adat di hari kerja, tetapi ini tidak akan mengganggu efesiensi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Terganggu sih tidak ya, karena baju adat kan tidak membebani. Ini cuma karena belum terbiasa aja,” tukasnya.
Dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021, tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, penggunaan pakaian dinas harian khas daerah dipakai oleh PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bertugas di kantor dan dipakai pada setiap hari Jumat.
Dalam Kepwal itu diputuskan pakaian dinas harian khas daerah di lingkungan pemerintah Kota Medan terdiri dari:
1. 8 etnis tempatan meliputi:
a. Pakaian Harian Khas Daerah Melayu, meliputi:
– laki-laki: Teluk Belanga, Tengkuluk
– perempuan: Baju Kurung
b. Pakaian Harian Khas Daerah Karo, meliputi:
– laki-laki: Tanda-tanda, Bulang-bulang
– perempuan: Uis Gara
c. Pakaian Harian Khas Daerah Tapanuli Selatan/ Batak Angkola, meliputi:
– laki-laki: Ulos, Ampu
– perempuan: Baju Kurung
d. Pakaian Harian Khas Daerah Mandailing Natal, yaitu:
– laki-laki: Ulos Ampu
– perempuan: Baju Kurung
e. Pakaian Harian Khas Daerah Batak Toba, yaitu:
– laki-laki: Ulos selempang, bulung-bulung detat
– perempuan: kebaya dengan sempang ulos
f. Pakaian Harian Khas Daerah Simalungun, yaitu:
– laki-laki: Ulos, Gatong
– perempuan: baju kebaya, Bulong
g. Pakaian Harian Khas Daerah Dairi/ Pak-Pak, yaitu:
– laki-laki: Baju Merapi api
– perempuan: Baju Merapi api
h. Pakaian Harian Khas Daerah Nias, yaitu:
– laki-laki: Baju O Holu
– perempuan: Oraba Si Oli
2. Tiga etnis pendatang meliputi:
a. Pakaian Harian Khas Daerah Jawa, meliputi:
– laki-laki: Baju Jawi Jangkep
– perempuan: Kebaya
b. Pakaian Harian Khas Daerah Padang/Minangkabau, yaitu:
– laki-laki: Penghulu
– perempuan: Bundo Kanduang
c. Pakaian Harian Khas Daerah Aceh:
– laki-laki: Linto Baro
– perempuan: Dara Baro
(red)
Komentar