Berita
Beranda » Berita » Walikota dan Badan Pengawas Pemko Medan Diminta Turun Tangan, Miris, Ratusan Kios dan Stand di Lantai II Pasar Marelan Empat tahun Terbengkalai

Walikota dan Badan Pengawas Pemko Medan Diminta Turun Tangan, Miris, Ratusan Kios dan Stand di Lantai II Pasar Marelan Empat tahun Terbengkalai

Pasar Marelan Medan. BP/Ist

Medan-BP: Ratusan kios dan stand  di Lantai II Pasar Marelan sudah empat tahun terbengkalai dan tidak difungsikan. Sementara 40 kios kondisinya sudah rusak akibat tidak dilakukan perbaikan dan pembenahan atap atas oleh PUD Pasar Medan selaku perpanjangan tangan Pemko Medan.

“Sudah empat tahun sejak Pasar Marelan beroperasi  Lantai II Pasar Marelan tindak kunjung di tempati pedagang dan diabiarkan kosong melompong dan rusak parah. Malah, di Lantai I penataan pedagang amburadul karena tidak ada penjenisan semua jenis usaha pedagang ikan, kain, pecah-belah dan sayuran dan lainnya,   menumpuk menjadi satu dan tidak tertata,” ungkap Ibu Lubis pedagang Lantai I Pasar Marelan pada wartawan di Pasar Marelan, Selasa (10/5/2022).

Ibu Lubis menjelaskan, PUD Pasar Medan  seharusnya segera melakukan penataan dan penjenisan berjualan untuk menempati Lantai II atas Marelan agar pedagang merasa aman dan nyaman tidak lagi berdesak-desakan di Lantai I Pasar Marelan ini.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Disebutkannya, sebanyak 70 pedagang sebelumnya sudah mendaftar ke PUD Pasar untuk berjualan di Lantai II Pasar Marelan. Dari jumlah 70 pedagang itu, sudah membayar fee kepada PUD Pasar semasa Dirut PD pasar Medan sebelumnya masing-masing pedagang Rp4 juta dan kalau dijumlahkan sudah terkumpul uang 70 pedagang x Rp4 juta menjadi Rp280 juta.

Irnisnya lagi, PUD Pasar Medan kembali melakukan pengutipan uang kepada pedagang dengan alasan biaya membayar tunggakan pembayaran kios masing-masing Rp1 juta/4 tahun, dengan rincian Rp250.000/tahun dengan alasan  denda keterlambatan pembayaran kios/stand tempat berjualan.

“Kami pedagang sudah jatuh ketimpa tangga sudah tidak dinaikkan berjualan di Lantai II atas kami dikenakan lagi keterlambatan pembayaran itu,” ungkap ibu Lubis yang mengaku sudah ada 4 orang pedagang yang membayar kepada petugas PUD Pasar dan tanpa menggunakan kwitansi yang sah.

Sementara Pak Ucok  pedagang lainnya menambahkan, ada rencana 70 orang pedagang Pasar Marelan yang sudah membayar fee ke PD Pasar Medan akan melayangkan gugatan ke PUD pasar Medan karena tidak kunjung menempati Lantai II Pasar Marelan yang kondisinya semakin rusak parah.

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

Untuk itu, dia berharap kepada Walikota Medan Bobby Nasution atau Badan Pengawas Pemko Medan turun tangan langsung meninjau ke lokasi Pasar Marelan sembari mendengar keluhan pedagang yang tidak kunjung dinaikkan untuk berjualan di Lantai II. Lihatlah kondisi Lantai I Pasar Marelan sudah semrawut dan tidak ada penjenisan berjualan dan terkesan amburadul,” kata pedagang itu prihatin.

Sebenarnya, kalau PUD Pasar Medan mau transparan, bisa melakukan perubahan dan duduk bersama dengan pedagang untuk mencari solusi agar secepatnya Lantai II Pasar Marelan ditempati oleh pedagang.

Secara terpisah Ali tokoh pedagang di Pasar Marelan ketika dihubungi melalui ponselnya, mengaku, sudah 4 tahun Lantai II Pasar Marelan dibiarkan dan terbengkalai tidak difungsikan sehingga 40 kios di Lantai II kondisinya sudah rusak parah. Dia juga mengaku, 70 pedagang juga sudah membayar fee kepada PUD Pasar Medan dan dikenakan pembayaran keterlambatan kios berjualan walaupun belum menempari tempat berjualan di Lantai II Pasar Marelan tersebut. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *