Padangsidimpuan-BP : Permasalahan dari lahan yang dituding dirambah, itu bukan dalam kapasitas saya sebagai Walikota Padangsidimpuan tetapi saya pribadi selaku warga negara yang taat hukum dan taat azas.
Hal itu di utarakan Irsan Efendi Nasution SH sebagai Walikota Padangsidimpuan saat menanggapi unjuk rasa dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Lintas Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Tabagsel yang dipimpin Koordinator Aksi Alfan Lubis bertempat di Depan Pendopo Kantor Walikota, Senin (27/1-2020).
Jawaban Irsan tersebut untuk meluruskan sekaligus menghindari adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat yang dapat menciptakan polemik serta menyesatkan karena adanya pihak yang menyoroti dan menuding terjadinya perambahan hutan produksi negara menjadi kebun di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) oleh oknum Walikota P. Sidimpuan.
Irsan juga menjelaskan bahwa terkait permasalahan tersebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tapsel pada 31 Oktober 2019 lalu. Bagaimana itu prosesnya, Itu bukan domain saya tetapi adalah kewenangan kepolisian, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Irsan juga berharap agar kita berfikir secara objektif, tidak asumtif apalagi subjektif, dan mempersilahkan untuk melakukan cek ke lapangan berapa luasnya dan apakah itu milik Walikota secara pribadi atau milik orang.
“Objek yang di permasalahkan itu bukan lahan milik saya tetapi dekat kebun milik saya. Tolong bedakan itu dan kalau kemudian Polres Tapsel dalam penyelidikannya tidak menemukan cukup alat bukti, itu karena polisi telah bekerja secara profesional,” paparnya seraya menyebutkan Itu bukan permasalahan dalam jabatannya sebagai Walikota karena ia sudah berkebun jauh sebelum jadi Walikota Padangsidimpuan.
Kemudian Irsan mengatakan bahwa dalam menyikapi persoalan yang ada, kami berharap agar bisa menggunakan intelektualitas, objektifitas dan rasionalitas dalam melihat persoalan yang ada di Kota P. Sidimpuan, termasuk pemakaian Beckho milik Pemko P. Sidimpuan itu telah sesuai prosedur pemakaian oleh pemilik lahan dengan melengkapi administrasi serta untuk PAD.
“Berikan saya kesempatan untuk melaksanakan tugas saya sebagai Walikota dan juga untuk menyelesaikan permasalahan privasi saya dan saya sudah mengikuti proses dan prosedur yang ada,” tegasnya.
Terakhir, irsan memohon diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas mandat dari rakyat sebagai Walikota untuk dapat berbuat yang terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
Usai mendapat jawaban dan penjelasan dari Walikota Irsan Efendi Nasution terkait tudingan perambahan hutan tersebut, massa secara tertib membubarkan diri yang tetap dalam pengawalan personil Satpol PP dan Polres Padangsidimpuan. (BP/SP1)
Komentar