Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Walikota Jelaskan Tentang Aksi Nginap Didepan Kantor Walikota Padangsidimpuan

Walikota Jelaskan Tentang Aksi Nginap Didepan Kantor Walikota Padangsidimpuan

Walikota Irsan Efendi Nasution SH saat berbicara didepan peserta Musywil PW KAMMI, Jum'at malam (14/2-2020). Foto : BP/AA.

Padangsidimpuan-BP : Walikota P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution SH tidak akan pernah mau menghalang-halangi siapapun oknum atau kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum. Namun haruslah aksi yang beretika dan menjunjung tinggi sopan santun.

Demikian disampaikan Irsan menjawab pertanyaan Sekretaris PD KAMMI P. Sidimpuan Idriswan Siregar seputar adanya aktifitas pendirian tenda dan pajang spanduk di pagar Kantor Walikota, saat menjadi pembicara pada Musyawarah Wilayah (Musywil) ke-V PW Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara bertempat di Natama Hotel Jalan SM Raja Padangsidimpuan, Jum’at malam (14/2-2020).

“Benar, saat ini lagi ada aksi menginap di sana, membuat tenda dan memajang spanduk dengan kalimat menghina saya. Kita sudah mengetahui itu, termasuk apa dan siapa yang terlibat disana. Tetapi saya memiliki keyakinan, takkan hina seseorang jika Allah tidak menghinakannya dan takkan mulia seseorang jika Allah tidak memuliakannya,” ungkap Irsan

Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terprovokasi Soal Empat Pulau Sengketa

Dijelaskan Irsan bahwa sebelum menjabat Walikota Padangsidimpuan, dia berkebun kopi di daerah Situmba, Kecamatan Siprok Kabtapsel. Kemudian seiring waktu berjalan, ada aktifitas masyarakat yang membuka lahan di dekatnya.

“Lalu karena aktifitas itu, saya dilaporkan ke Polres Tapsel. Dan sebagai warga negara yang taat hukum, saya ikuti semua prosesnya dan pada 31 Oktober 2019, Kapolres Tapsel telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau juga disingkat SP3,” ujarnya.

Lanjutnya, namun karena terbitnya SP3 itu, Irsan didemo berulangkali. Termasuk oleh oknum atau kelompok yang saat ini mendirikan tenda dan memajang spanduk di depan Kantor Walikota Padangsidimpuan.

“Saya tidak mau ditekan atau direndahkan seperti itu. Warga P. Sidimpuan jumlahnya 230 ribu jiwa lebih, saya tidak ingin terkuras waktu dan pikiran hanya karena meladeni tuntutan satu atau dua orang,” tandasnya.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Wabup Humbahas: Mendorong Semangat Kepemimpinan Perempuan Dalam Membangun Bangsa

Menurut Irsan, bahwa apa yang disampaikannya adalah fakta yang sebenarnya dan tidak ada yang ditambah-tambahi atau dikurangi. Tapi jika ada yang keberatan dengan terbitnya SP3 itu, dipersilahkan untuk mengujinya lewat pengadilan, imbuhnya.

Terakhir, Walikota mengatakan penyampaian aspirasi itu ada aturannya. Baik waktu maupun tempat. Apa yang terjadi di Kota P. Sidimpuan saat ini, lebih cenderung yang tidak sesuai norma dan aturan lagi.

“Saya tidak menutup diri kepada siapapun untuk berdiskusi dan berbicara mengenai konsep yang baik untuk kemajuan kota ini. Bantu kami untuk membangun kota ini menjadi Padangsidimpuan Bersinar,” pungkasnya. (BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan