Padangsidimpuan-BP : Sebanyak 182 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, di kukuhkan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH di Gedung Adam Malik, Jalan Serma Liam Kosong, Kamus (30/12-21) sore.
Pengukuhan tersebut sesuai dengan Amanat Peraturan Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 terkait Penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional.
Dalam sambutannya, Irsan mengatakan bahwa sebanyak 217 Jabatan Struktural yang harus disetarakan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, sehingga Pengukuhan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara serentak selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2021, ujarnya.
Lanjut Walikota menyampaikan bahwa Kota Padangsidimpuan mendapat 217 Jabatan. Alhamdulillah Kota Padangsidimpuan 300-an diantara 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sudah mendapat Rekomendasi Mendagri untuk melakukan penyetaraan tersebut. Pemko Padangsidimpuan merekomendasi 185 Jabatan, sementara yang dikeluarkan oleh Kemendagri 182.
“Untuk 32 Jabatan lagi kita harus usulkan lagi ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan, kemudian kita kukuhkan lagi Jabatan Fungsional,” jelasnya.
Walikota juga menambahkan agar tidak terjadi informasi yang simpang siur dikalangan ASN di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan, bahwa hak yang bapak-ibu terima selama ini tidak akan terkurangi dengan penyetaraan dalam jabatan ini, bahkan ada kenaikan yang akan bapak-ibu dapatkan, dan untuk teknisnya BKPSDM dan Bakeuda yang mengetahui, ungkapnya.
Irsan berharap dengan dikukuhkannya Pejabat di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan akan semakin meningkatkan kinerja melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN demi mewujudkan visi misi Kota Padangsidimpuan Bersinar (Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera), pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Walikota Ir H Arwin Siregar, Sekdako H Letnan Dalimunthe, oara Asisten, Staf Ahli Walikota dan pumpinan Organisasi Perangkat Daerah. (BP/AA)
Komentar