Medan-BP: Sebanyak 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini guna mewujudkan pegawai yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya.
Acara dibuka Walikota Medan H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat di Saka Premiere Hotel Jalan Gagak Hitam, Senin (29/4).
Dalam sambutannya, Asmum menyampaikan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diperlukan, oleh karena itu harus diakui bahwa boleh jadi masih ada diantara PNS yang belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan mengimplementasikannya.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa kunci suksesnya pekerjaan, harus diawali dari kedisiplinan. Kalau kedisiplinannya melemah, maka sudah tentu pekerjaannya pasti tidak bagus,” ucap Asmum.
Selanjutnya Renward menjelaskan bahwa para PNS harus memahami isi PP 53 tersebut, dan yang tak kalah pentingnya adalah penerapannya di Lingkungan kerja masing-masing.
“Mungkin ada pegawai yang sudah seharusnya diberi hukuman disiplin, namun karena kita tidak memahami isi PP 53, sehingga kita lakukan pembiaran. Sementara pembiaran itu sendiri sudah termasuk pelanggaran disiplin, bahkan kalau terjadi pembiaran, seharusnya yang ditegur adalah pemimpinnya,” jelasnya.
Disamping itu, Asmum juga mengungkapkan disiplin PNS itu sendiri adalah kesanggupan masing-masing untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan kedinasan.
“Sanksi disiplin diberikan bila seorang PNS terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, ataupun melanggar larangan. Berat tidaknya sanksi disiplin yang akan diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan,” ungkapnya.
Kemudian Renward juga menyatakan pemberian sanksi disiplin juga mempertimbangkan dampak dari kesalahan itu. Apakah berdampak pada unit kerja, Instansi/Lembaga, dan Pemerintah/Negara. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pegawai yang baik dan akan selalu memantau kegiatan pegawai sehingga bila ditemukan adanya pelanggaran akan diberi teguran lisan maupun tertulis.
Pembukaan ini di tandai dengan penyematan tanda peserta kepada Fery Fahrisah SH Dinas Pendidikan dan Elfi Daulay SE Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.(BP/EI)
Komentar