Kota Medan
Beranda » Berita » Walikota Minta PPID Siapkan Informasi yang Diminta Masyarakat

Walikota Minta PPID Siapkan Informasi yang Diminta Masyarakat

Sekda Ir. H. Syaiful Bahri Lubis didampingi Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Zain Noval, SSTP, MAP saat acara Sosialisasi dan Pelatihan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2018 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika di Hotel Santika Dyandra, Rabu (1/8/2018). BP/ist

Medan-BP: Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat menjadi lebih aktif dan ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu menyiapkan informasi yang diminta masyarakat.

Hal ini dikatakan Walikota Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda, Ir. H. Syaiful Bahri Lubis saat membuka Sosialisasi dan Pelatihan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2018 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika di Hotel Santika Dyandra, Rabu (1/8/2018).

Walikota memaparkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan PPID melalui surat keputusan kepala daerah. Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

“Dalam pelaksanaan PPID diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokkan informasi, menyimpan, mengolah, dan menyajikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekda yang membacakan sambutan Walikota di hadapan pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, sekretaris camat, dan admin PPID di lingkungan Pemko Medan.

“Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ujar Walikota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Zain Noval, SSTP, MAP dalam kesempatan itu menyebutkan, kegiatan ini diselenggarakan dilatari pemikiran selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, informasi juga bagian penting ketahanan nasional.

Keterbukaan informasi publik lanjut Zain Noval, adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan bertujuan mewujudkan good governance.

Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Zain Noval juga menyampaikan, bertujuan menguatkan kelembagaan dan peran PPID di Badan Publik dalam melakukan pelayanan informasi publik bagi masyarakat sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008.

Dia menambahkan, keterbukaan informasi memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan memberi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.

Bertindak sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut, Drs. Robinson, dan Iwan Sutani Siregar, Kasi Layanan Informasi Publik Kominfo Sumut. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *