Medan-BP: Walikota Medan Non aktif, Drs HT Dzulmi Eldin, S Msi, MH dihadirkan dalam sidang atas terdakwa Isa Ansari Kadis PU Medan non aktif di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (9/1). Kehadiran Eldin untuk memberikan kesaksian tehadap Isa Ansari.
Eldin yang mengenakan kemeja putih masuk ke ruang sidang Cakra 1 sekira pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Azis dan dua hakim anggota.
Dalam kesaksiannya, Dzulmi Eldin mengatakan, Pemko Medan mendapat undangan kunjungan ke Jepang. Kemudian Pemko Medan memenuhi atau mengikuti undangan tersebut. Kegiatan kunjungan sudah berlangsung sekitar 30-an tahun. Pada tahun sebelumnya Jepang yang mengunjungi Pemko Medan.
Untuk memenuhi kunjungan balasan itu, katanya lagi, ada sembilan orang yang berangkat. Namun, dia mengaku tidak dapat informasi secara detail soal kecukupan anggaran untuk keberangkatan sembilan orang tersebut.
“Itu tidak terinformasi secara detail saya, kecukupan anggaran itu, yang mulia,” kata Eldin menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Azis saat sidang berlangsung.
Dia melanjutkan, drinya mengetahui soal kekurangan anggaran setelah pulang dari kunjungan. Tetapi, dia kembali mengatakan tidak mendapat informasi secara jelas berapa besaran kekurangannya.
“Yang pernah saya jumpa ada sekitar Rp500 juta utang Pemko,” ucap Eldin.
Saat ditanyai apakah mengetahui terkait adanya terdakwa Isa Ansari memberi uang untuk membayar kekurangan itu? Eldin menjawab tidak mengetahuinya. Dia kembali menyebut hanya memerintahkan kekurangan itu dicicil, tidak ada meminta kepada dinas-dinas untuk membayarnya.
Eldin juga mengaku tidak ada memerintahkan Subag Protokol, Syamsul Fitri untuk meminta-minta kepada kepala dinas.
“Saya perintahkan ke Syamsul langsung agar berkordinasi untuk mencicilnya,” katanya. (BP/EI)
Komentar