Padangsidimpuan-BP : Untuk meluruskan dari berita Hoax dan kabar bohong yang telah berkembang dilapangan, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menegaskan bahwa dirinya tidak sedang dalam Isolasi Mandiri.
“Saya tidak Kontak Erat dengan pasien Suspek atau pasien terkonfirmasi Covid-19 manapun. Jadi, kabar yang beredar itu Hoax atau bohong karena kondisi saya sehat,” kata Irsan dalam Konfrensi Pers di Kantor Wako P. Sidimpuan, Rabu (2/9-200).
Irsan mengungkapkan, pemberitaan sejumlah Media dan status Media Sosial beberapa orang yang menyebut dirinya sedang proses Isolasi Mandiri itu adalah bohong dan fitnah.
“Saya sehat dan tidak sedang Isolasi Mandiri, saya sama sekali tidak memiliki riwayat Kontak Erat dengan pasien Suspek atau terkonfirmasi Covid-19 manapun,” tegasnya.
Pada Konfrensi Pers itu, Walikota didampingi Ridwan Rangkuti dan Miswar Efendi Rangkuti dari Tim Kuasa Hukum Pemko P. Sidimpuan.
Kemudian Asisten I Setdako Iswan Nagabe, Kabag Hukum Erwin Nasution, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Nurcahyo Susetyo, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Elpi Zunianti Hasibuan.
Sementara Ridwan Rangkuti SH, MH dalam kesempatan tesebut menambahkan bahwa kabar bohong tentang Walikota menjalani Isolasi Mandiri itu berkembang setelah ada pemberitaan media yang mengutip keterangan seorang pengacara.
“Pengacara ini kuasa hukum seorang warga yang mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan tergugat 1 Walikota, tergugat 2 Kadis Kesehatan dan tergugat 3 Kadis Kominfo serta tergugat 4 dan 5 Media Online,” paparnya.
Ditambahkan Ridwan bahwa Senin (31/8-20) digelar Mediasi antar pihak. Namun tergugat 1 tidak hadir karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Sementara tergugat 2 dan 3 tidak hadir karena sedang Isolasi Mandiri.
“Alasan ketidakhadiran itu disampaikan Miswar Efendi sebagai yang mewakili Tim Kuasa Hukum tergugat. Akhirnya Hakim Mediasi PN P. Sidimpun menunda Mediasi sampai tiga pekan ke depan. Tapi saya tidak sebut Walikota di-Isolasi Mandiri,” tegasnya.
Ternyata, usai penundaan Mediasi itu, Kuasa Hukum penggugat membuat Keterangan Pers dan menyatakan Walikota, Kadis Kesehatan dan Kadis Kominfo tidak bisa hadir karena menjalani Isolasi Mandiri.
Pernyataan itu dijadikan berita oleh beberapa Media. Kemudian menindaklanjutinya dengan berita-berita lain yang intinya menekankan Walikota sedang dalam Isolasi Mandiri, namun masih saja pergi kemana-mana dan bahkan berkumpul dengan orang banyak.
“Berita tak berdasar dan tidak terkonfirmasi itu beredar luas dan menjadi status banyak orang di Media Sosial. Akibatnya muncul Opini di tengah masyarakat, seolah Walikota tidak patuhi aturan Isolasi Mandiri,” tambah Ridwan.
Terkait informasi bohong yang beredar ini, Walikota dan Tim Kuasa Hukum Pemko P. Sidimpuan sedang menyiapkan langkah-langkah yang akan ditempuh. Termasuk membuat laporan polisi, tandas Ridwan.
Sementara itu Kabid P2P Dinas Kesehatan Elpi Zunianti Hasibuan menambahkan bahwa Irsan Efendi Nasution tidak termasuk dalam daftar nama-nama Kontak Erat pasien Suspek, Probable dan Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
“Dari seluruh pasien yang sudah kita Tracing Kontak Eratnya, tidak ada atas nama Irsan Efendi Nasution atau Walikota P. Sidimpuan,” tukasnya. (BP/SP1)
Komentar