Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Walikota Padangsidimpuan Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Padangsidimpuan Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Irsan Efendi Nasution menerima kunjungan audensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan di Ruang Kerja Walikota, Jum'at (2/10-20). Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Walikota P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Wawako Ir H Arwin Siregar menerima Audensi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muhammad Syahrul Chaniago diruang Kerja Walikota Jalan Jend. Sudirman Padangsidimpuan, Jum’at (2/10-20).

Dalam kunjungan tersebut Mhd Syahrul Chaniago menyebutkan bahwa dianya merupakan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Koordinator Padangsidimpuan yang wilayah kerjanya meliputi 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Pada krsempatan tersebut Syahrul menyampaikan undangan kepada Walikota kiranya bersedia untuk meresmikan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Koordinator Padangsidimpuan yang direncanakan akan dilangsungkan pada 5 Desember 2020 mendatang yang juga akan dihadiri oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan dari Pusat.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

“Kami Pak Wali juga melaporkan sedang melakukan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja dari 100 persen menjadi 1 persen pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan peserta atas dampak Ekonomi yang dirasakan dan pembayaran iuran yang telah kita salurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan sampai bulan September sebesar Rp37 miliar yang masuk langsung ke rekening pekerja dan santunan kepada yang meninggal dunia total sebesar Rp3,2 miliar,” ungkap Syahrul.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan Rizman Khalik menyebutkan bahwa jumlah Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.481 orang dari sebanyak 460 Perusahaan Besar dan Kecil yang kami Data dan yang Wajib Lapor sebanyak 200 Perusahaan.

“Perusahaan yang Wajib Lapor sesungguhnya menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1981 adalah Perusahaan yang karyawannya minimal 10 orang pekerja,” ujar Rizman.

Ditambahkannya, saya juga menyarankan kepada setiap OPD agar memasukkan Staf Non ASN untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri, mengingat APBD kita di Kota Padangsidimpuan dirasa tidak mencukupi untuk menampung hal itu, namun kami menilai tidak terlalu memberatkan bila iurannya hanya Rp5.400/bulan, mengingat manfaat yang didapat sangat baik, ujarnya.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Menanggapi hal tersebut, Walikota menyampaikan selamat bertugas di Kota Padangsidimpuan kepada Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan yang baru, semoga dengan kehadiran di Kota Padangsidimpuan bisa bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan, katanya.

Walikota juga sangat mengapresiasi langkah upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan yang telah berinisiasi untuk memberikan keringanan iuran yang membantu masyarakat ditengah dampak ekonomi dari Wabah Covid-19 ini.

“Apalagi ditambah Pembayaran Jaminan yang disalurkan langsung kepada pekerja dinilai mampu menjadi Jaring Pengaman Sosial meringankan beban masyarakat di Kota Padangsidimpuan,” tegasnya.

Walikota juga menekankan kepada Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk mendorong OPD di Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan pegawainya Non ASN untuk mendaftarkan Jaminan Sosialnya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena selain manfaat yang dirasakan akan sangat membantu, iurannya pun cukup ringan, pungkas Irsan.(BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan