Padangsidimpuan-BP : Walikota Padangsidimpuan menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 dan 5 (Lima) Ranperda lainnya pada Sidang Paripurna DPRD Kota P. Sidimpuan yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (20/11-20).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua II DPRD Erwin Nasution dan dihadiri 23 anggota DPRD lainnya, Wakil Walikota Arwin Siregar, mewakili Dandim 0212/TS, mewakili Kapomres, Sekdako H Letnan Dalimunthe, Sekwan Irfan Bahri, sejumlah pimpinan OPD serta Camat se-Kota P. Sidimpuan.
Walikota Irsan Efendi Nasution SH mengapresiasi Pandangan Fraksi-fraksi atas 6 (Enam) Ranperda yang diajukan pihaknya untuk dibahas dan di tetapkan sesuai Peraturan Perundangan-undangan.
Terhadap Pandangan Fraksi Partai Golkar melalui Arjuna Sari Nasution, Walikota mengucapkan terima kasih atas persetujuannya terhadap Ranperda APBD dan Ranperda lainnya untuk dibahas dan saran agar Ranperda itu nanti dilaksanakan secara maksimal.
Sedangkan menanggapi Pandangan Fraksi Gerinda melalui Mochamad Halid Rahman, Walikota juga mengucapkan terimakasih atas pendapat, saran dan masukannya yang nantinya akan menjadi perhatian pihaknya dalam melaksanakan dan menjalankan Roda Pemerintahan dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan.
Terkait saran Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Adianto SSos untuk memberikan Reward dan Punishment atas kinerja OPD dalam merealisasikan target PAD, Walikota menyampaikan persetujuan dan akan menjadi perhatian guna peningkatan PAD pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara atas pandangan Fraksi Hanura melalui H Marataman Siregar SH, Walikota menyampaikan pihaknya melalui OPD terkait akan melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda dengan melibatkan pihak TNI-Polri dan akan berupaya memberdayakan Pasar-pasar milik Pemerintah.
Menanggapi Pandangan Fraksi PDI-Perjuangan melalui Gunawan Simbolon terkait penyampaian KUA-PPAS, Walikota menyampaikan akan menjadi perhatian kedepan, sementara menyangkut penyampaian Ranperda APBD, diterangkan adanya Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020, dimana sebelumnya didalam penyusunan R-APBD melalui Simda Keuangan BPKP yang Offline dirubah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis Online.
Terkait permintaan Fraksi Demokrat melalui Apriadi Harahap, Walikota menyampaikan bahwa dokumen pendukung pembahasan R-APBD 2021 telah disampaikan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Terakhir, atas pandangan Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Kebangkitan melalui Hj Elliyati, Walikota mengucapkan terimakasih atas saran penyiapan Perangkat Hukum dalam menghilangkan Pungutan Liar dan peningkatan Kesejahteraan Guru Pesantren, pungkasnya.(BP/SP1)
Komentar