Padangsidimpuan-BP: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Padangsidimpuan TA 2021 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Padangsidimpuan, Rabu (1/9-21).
Walikota menyebutkan sistem yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021, adalah Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ujarnya.
Irsan menambahkan, Sidang Paripurna tersebut salah satu rangkaian awal kegiatan penyusunan Perubahan APBD sebagai rencana keuangan Pemko Padangsidimpuan yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemko Padangsidimpuan dengan DPRD Kota Padangsidimpuan agar dapat menggambarkan semua Hak dan Kewajiban Daerah dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat termasuk berbagai bentuk kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, tukasnya.
Terakhir, Walikota menyampaikan di forum Sidang Paripurna tersebut bahwasanya Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas persetujuan Pemprov Sumut akan melaksanakan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka (PBMTM) dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
“Besok, Pemko Padangsidimpuan bersama Forkopimda akan melakukan pertemuan dengan para Kepala Sekolah untuk kesiapan PTM pada 6 September 2021 mendatang,” tegasnya.
Sidang Paripurna tersebut ditandai dengan penyerahan Nota Pengantar KUA-PPAS P-APBD TA 2021 dari Pemko Padangsidimpuan Kepada Pimpinan DPRD dilanjutkan Penyerahan kepada Badan Anggaran DPRD Kota Padangidimpuan untuk dibahas pada Rapat-rapat selanjutnya. (BP/AA)
Komentar