Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Walikota Terima Audensi Komisioner KPUD Kota Padangsidimpuan

Walikota Terima Audensi Komisioner KPUD Kota Padangsidimpuan

Walikota Irsan Efendi Nasution SH saat menerima Audensi Komisioner KPUD Kota P. Sidimpuan, Selasa (23/6-2020). Foto: BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Walikota P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution SH terima Audensi Komisioner KPUD Kota Padangsidimpuan beserta jajarannya di ruang kerja Walikota, Selasa (23/6-2020).

Pertemuan ini ujar Komisioner KPUD P. Sidimpuan Afwan untuk membahas terkait adanya Surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.

Afwan menjelaskan amanah surat KPU RI yang penegasannya meminta kepada KPUD Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti Pilkada agar bisa melaporkan perkembangan pergerakan Data Pemilih Berkelanjutan.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Pihaknya telah melakukan beberapa langkah, diantaranya dengan berkoordinasi dengan Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan harapan dapat memperoleh data yang komplit (Nama, Alamat, KK, NIK, Status dan Jenis Kelamin) dari Dukcapil secara resmi, kemudian KPUD P. Sidimpuan mem-Validasi dan mengkonfirmasi langsung ke masyarakat, terang Afwan.

Afwan juga mengatakan bahwa data tersebut sesungguhnya masih dalam skop internal KPU saja. Privasi yang dijaga itu kita faham dan tidak semena-semena menyebarkan dan kita sepakat bahwa hanya kebutuhan dari amanah Surat KPU RI saja, internal kita saja, ujarnya.

Menanggapi hal itu, Walikota mengatakan sebagai Kepala Daerah beliau tidak menerima tembusan surat tersebut dan menurutnya seandainya diperkenankan pun Kadis Dukcapil juga tidak bisa serta merta memberikan data yang lengkap kepada KPUD, sebut Irsan.

Sementara itu, Plt Kadis Dukcapil Anisah menyampaikan terkait koordinasi sebelumnya, Dukcapil siap membantu memberikan data, tapi hanya terbatas Nama dan NIK.

Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Cek Lahan Jagung

“Pusat akan memberikan data keseluruh KPUD Kabupaten/Kota melalui Dirjen Kependudukan, diserahkan serentak seluruh indonesia. Jadi untuk Pemutakhiran Data yang bisa kita berikan hanya Nama dan NIK dalam arti KPUD sudah punya Data Base yang diberikan oleh Dirjen,” tegas Anisah. (BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *