Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa pakaian bekas dapat dijual di Indonesia selama tidak berasal dari impor. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta.
“Yang penting impor enggak boleh, impor pakaian bekas kan Pak Menteri (Zulkifli Hasan) sudah beberapa kali bilang enggak boleh. Yang mereka jual itu kan belum tentu barang impor,” kata Jerry di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.
Jerry menegaskan bahwa pedagang diizinkan menjual pakaian bekas selama barang tersebut berasal dari dalam negeri, bukan dari luar negeri atau impor ilegal. Larangan terhadap barang-barang bekas yang diimpor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
“Pakaian bekas misal, saya punya baju saya jual, itu kan bukan barang impor, saya beli lokal bahkan ada juga yang saya beli di pengrajin. Artinya yang kita larang adalah impornya, karena impor pakaian bekas itu ilegal,” tambahnya.
Pemeriksaan dan pengawasan terhadap impor barang bekas diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Dengan demikian, penjualan produk bekas yang diimpor dianggap ilegal karena melanggar aturan.
Kementerian Perdagangan mencatat bahwa sepanjang 2023 telah dilakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar. Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran pakaian bekas impor, makanan, dan minuman impor tanpa izin, serta penyelundupan barang-barang ilegal lainnya.
Komentar