Nasional
Beranda » Berita » Wamenkumham: Pasal Penghinaan terhadap Presiden Tetap Ada di RKUHP

Wamenkumham: Pasal Penghinaan terhadap Presiden Tetap Ada di RKUHP

Wamenkumham Eddy Hiarej. (istimewa)

Harianbatakpos.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej memastikan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada dalam draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, pemerintah dan DPR telah sepakat soal ini.

Kenapa pasal tersebut dipertahankan padahal penolakan dari berbagai elemen masyarakat begitu kencang? Eddy yang juga guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) menyebutkan tiga poin utama.

Pertama, pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 (Pasal 134, 136 bis dan 137) adalah delik biasa. Sementara pasal penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP merupakan delik aduan.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

“Artinya, pelapornya harus presiden atau wapres yang merasa dihina. Tidak bisa pihak lain. Tidak bisa juga simpatisan atau tim sukses,” kata Eddy, Jumat (9/4).

Karena itu, kata dia, tidak benar pendapat yang menyebut pemerintah dan DPR menghidupkan lagi pasal-pasal yang sudah “dikubur” MK.

Kedua, lanjut Eddy, KUHP semua negara di dunia memuat bab tentang kejahatan yang melanggar martabat kepala negara asing. Dia mencontohkan Jerman sempat memproses laporan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang merasa dihina oleh seorang komedian Negeri Panzer pada 2016.

“Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujarnya.

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi,” tutur Eddy. (okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *