Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang wanita berinisial SWT (47) atas dikarenakan kedai menjual ganja di Jalan Penghasilan Pajak Lama Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi, Kab. Karo.
Wanita berambut pirang warga Jalan Pendidikan Desa Jaranguda Kec. Merdeka, Karo ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan ditemukan narkotika jenis ganja.
“Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB. Tobing, kepada awak media, Kamis (20/6/2024).
Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan berupa 8 paket narkotika jenis ganja siap edar dan satu unit Handphone android merk Oppo berwarna biru.
“Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini. Pelaku kami amankan Jumat 10 Juni 2024 kemarin. Kami juga sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahi ke pengadilan,” terangnya.(BP7).
Komentar