Batubara, HarianBatakpos.com – Video pemblokiran perlintasan kereta api di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat warga membakar ban di jalur rel, sehingga kereta api tidak dapat melintas.
“Kondisi terkini dari masyarakat Desa Lalang, yang mengadakan pemblokiran akses jalan kereta api, mereka mengadakan bakar-bakar ban. Inilah penampakan kereta api yang dihadang oleh masyarakat karena sebelumnya terjadi insiden,” ujar seorang pria dalam video yang diunggah di akun Instagram @medantalk.
Peristiwa ini terjadi setelah kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang wanita bernama Nur Betty (45). Korban tertabrak kereta api saat melintas di lokasi kejadian. “Secara tiba-tiba, sebuah kereta api datang dari arah belakang tanpa disadari oleh korban sehingga ia tersambar,” demikian narasi dalam video tersebut.
Warga Protes, Tuntut Palang Pintu Dipasang
Warga setempat menyatakan kekecewaannya terhadap pihak terkait. Mereka mengaku telah menuntut pemasangan palang pintu di perlintasan tersebut selama empat tahun, namun hingga kini tuntutan itu belum dipenuhi.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, membenarkan adanya pemblokiran tersebut dan menyayangkan aksi warga. “PT KAI Divre I Sumatera Utara menyayangkan kejadian penghadangan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi pada Jumat (28/2/2025) di Km 15+400 petak, jalan Lalang-Tanjung Gading oleh sekelompok masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025) malam.
Akibat pemblokiran ini, sejumlah perjalanan kereta api terganggu. “Dari kejadian tersebut, sebanyak tiga perjalanan KA Datuk Belambangan dengan nomor KA U61, U63, dan U64 dibatalkan, serta KA Barang relasi Kuala Tanjung-Perlanaan mengalami keterlambatan hingga 375 menit,” jelasnya.
PT KAI Minta Maaf dan Ajak Warga Mediasi
PT KAI menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang terdampak akibat pemblokiran perlintasan kereta api. Setelah berkomunikasi dengan warga, jalur yang sempat terhalang akhirnya bisa dibuka kembali.
“Kami mengajak warga untuk mediasi bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, KAI Divre 1, dan perwakilan masyarakat. Akhirnya, jalur kereta api bisa dilewati kembali,” tambah Anwar.
Meskipun demikian, Anwar mengonfirmasi bahwa kereta api barang memang menabrak seorang warga yang sedang berada di rel. “Betul, sebelumnya kereta api barang kami menabrak pejalan kaki yang berjalan di rel. Masinis sudah membunyikan klakson agar korban menjauh, namun korban tidak mendengar,” ungkapnya.
Terkait permintaan warga agar palang pintu dipasang di perlintasan tersebut, Anwar menjelaskan bahwa kewenangan itu berada di tangan pemerintah daerah. “Pengelolaan perlintasan sebidang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, pengelolaan dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, serta bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa,” tutupnya.
Komentar