Medan, harianbatakpos.com – Petugas gabungan dari Polsek Sunggal, TNI, pihak kelurahan dan lingkungan di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan menggerebek satu rumah yang ada di Gang Arjuna, Lingkungan XII.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Rumah tersebut diketahui baru dihuni oleh pasangan suami istri (pasutri) selama enam bulan. Warga mulai memperhatikan aktivitasnya karena menimbulkan kecurigaan dan keresahan.
Saat penggerebekan, warga dan aparat mendapati dua pria dan satu perempuan di dalam rumah. Dua di antaranya tertangkap tangan sedang berpesta sabu. Sebagian isi kontrakan tersebut juga dibongkar.
Menurut Lurah Tanjung Sari Ihsan Nugraha Harahap warga sangat resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah tersebut. Terutama terkait dugaan transaksi narkoba.
“Bahwa narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi muda. Jadi haruslah kita bersama-sama dengan aparat kepolisian memberantasnya, agar aliran narkoba bisa kita putus dan tidak menyebar ke mana-mana,” ujar Ihsan dikutip dari Newsline Metro TV pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai hasil transaksi narkoba, timbangan elektronik, alat hisap sabu, serta plastik klip kosong sisa pemakaian. (BP/red)
Komentar