Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di Masjid Jami Asysyakirin Desa Delitua, daerah setempat Jumat 22 November 2021.
Pelaku yang diamankan Andre Fadillah Siahaan 19 tahun warga Jalan Besar Delitua Sibirubiru, Komplek Griya Alam Hijau Desa Sibirubiru, Kabupaten Deli Serdang. Dia mengambil sepeda motor Jupiter Z nomor Polisi BK 6068 CZ milik Teguh Iman 37 tahun warga Gang Masjid, Delitua Minggu 17 Januari 2021.
Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap melalui Kanitreskrim, Inspektur Satu Martua Manik membenarkan telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Dia mengambil kendaraan itu disaat korban sedang melakukan ibadah sholat.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dia mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama temannya yang saat ini masih kami lakukan pencarian,” kata Martua Manik kepada awak media, Sabtu 23 Januari 2021.
Dari pelaku, anggota menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepasang pakaian yang digunakan untuk mencuri, sebuah gagang kunci leter, dua buah plat nomor kendaraan BK 6068 CZ, satu unit Handphone merek Samsung.
“Pelaku mengaku sudah menjual sepeda motor hasil curiannya ke melalui Marketplace dengan memposting gambar sepeda motor dengan menggunakan handphone milik ayahnya dan dijual seharga Rp 2 juta. Pelaku telah kami tahan dan dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar