Medan, Harianbatakpos.com – Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan Test of English as a Foreign Language (TOEFL) sebagai syarat tes CPNS dan melamar kerja di Indonesia.
Hanter menilai syarat TOEFL telah menghambat dirinya mengikuti tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun 2024.
Gugatan Terhadap Syarat TOEFL
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024 ini mempertanyakan kewajaran penggunaan TOEFL sebagai syarat mutlak dalam seleksi CPNS dan rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
Hanter, yang lahir tahun 1996, mengaku telah empat kali mengikuti tes TOEFL dan skor maksimal yang didapatkannya hanya 370, dilansir dari CNN Indonesia.
“Pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dan mutlak dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di masing – masing instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada instansi swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon telah sebutkan di atas adalah telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Hanter mengutip detikcom, Selasa (12/11).
TOEFL Merugikan dan Bertentangan dengan Konstitusi
Hanter berpendapat bahwa penggunaan TOEFL sebagai syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia bertentangan dengan konstitusi. Dia menekankan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara dan penggunaan bahasa Inggris tidak menjadi kewajiban di berbagai negara lain, seperti Rusia, Turki, Jepang, dan China.
Hanter juga menyoroti potensi kecurangan yang ditimbulkan oleh syarat TOEFL, seperti pembuatan sertifikat palsu. Dia menilai syarat TOEFL lebih menitikberatkan pada aspek bisnis daripada kebutuhan nyata dalam dunia kerja.
Permohonan Hanter ke MK
Dalam petitumnya, Hanter meminta MK untuk menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan konstitusi.
Sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberi kerja wajib menggunakan Bahasa Indonesia dan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Komentar