Daerah
Beranda » Berita » Warga Kota Padang Sidempuan, Darwisah Lubis Laporkan Satreskrim Polres Padang Sidempuan ke Propam Poldasu

Warga Kota Padang Sidempuan, Darwisah Lubis Laporkan Satreskrim Polres Padang Sidempuan ke Propam Poldasu

Warga Padang Sidempuan, Darwisah Lubis, yang mengadukan Satreskrim Polres Padang Sidempuan ke Propam Poldasu. Foto : BP/Ist

Padang Sidempuan-BP : Satreskrim Polres Padang Sidempuan dilaporkan ke Bid Propam Polda SUMUT Terkait penangkapan Mangaraja Enda Nasution ( MEN) yang tidak memenuhi prosedur antara lain barang bukti yang di sita, buka paksa Hp, diperiksa dalam BAP pukul 12.00 malam dan BAP yang diduga di kondisikan (dibuat mengakui perbuatan) dan bahkan diduga uang korban diambil oleh oknum anggota Polres Padang Sidempuan senilai Rp150.000,-

Tidak terima anaknya diperlakukan semena-mena, orangtua MEN, Darwisah Lubis (57) suku Mandailing, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Sisingangaraja Kelurahan Wek V (Siborang) Kecamatan P. Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dengan didampingi Pengacaranya dari Bandung melaporkan kejadian tersebut ke Bid Propam Polda Sumut, Senin (10/4-23) dengan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan Nomor : STPL/61/IV/2023/Propam.

Adapun yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut yakni 1. AKP M, jabatan Kasat Reskrim Polres P. Sidempuan. 2. AIPTU ATS, jabatan Ps. Kanit 1, 3. AIPDA RKS, jabatan Penyidik Pembantu, 4. BRIPKA, IS jabatan Penyidik Pembantu, 5. NVA, jabatan Penyidik Pembantu, 6. BRIPDA, ER, jabatan Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Padang Sidempuan.

Jalinsum dekat dengan Kantor Polres dan Kejaksaan Sergai Rusak-Membahayakan

Darwisah Lubis melapor ke Propam Polda Sumut tentang Pelanggaran Kode Etik berupa : (Dugaan tidak profesional dalam menangani perkara) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada pasal 5 ayat 1 (huruf) c, “Setiap Pejabat Polri Dalam Etika Kelembagaan Wajib : Menjalankan wewenang dan tanggung jawab secara Profesional, Proporsional dan Prosedural”, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/61/IV/2023/Propam, tanggal 10 April 2023. Dan yang menerima Pengaduan Bamin Subbagyanduan Riski Andinata.

Usai melapor ke Propam Polda Sumut, Darwisah Lubis berharap agar pejabat Kasat Reskrim dan kelima anggotanya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 109 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi Administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ahmad Husein Batubara SH, MH ketika mendampingi kliennya menyampaikan bahwa dugaan perbuatan yg dilakukan oleh para terlapor tidak dapat dibenarkan. Keadilan harus ditegakkan. Tidak ada satupun orang yang boleh diperlakukan semena-mena dalam proses penegakan hukum.

Pengacara Darwisah Lubis juga menyampaikan, dengan adanya laporan tersebut, dapat menjadikan pembelajaran bagi penegak hukum (Polres Padang Sidempuan) agar nantinya dalam menjalankan tugasnya bertindak secara profesional sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Laporan tersebut, juga sebagai bukti nyata rasa cinta kepada kepolisian, dengan harapan, kedepannya kepolisian Polres Padang Sidempuan lebih profesional.

“Jika Polres Padang Sidempuan kedepannya menjadi profesional, maka tidak akan ada lagi pengaduan-pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat ke Propam,” tutupnya. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *