Berita
Beranda » Berita » Warga Medan Belum Terima Formulir C, Ini Penjelasan KPU Kota Medan

Warga Medan Belum Terima Formulir C, Ini Penjelasan KPU Kota Medan

Warga Medan Belum Terima Formulir C, Ini Penjelasan KPU Kota Medan
Warga Medan Belum Terima Formulir C, Ini Penjelasan KPU Kota Medan
Medan, HarianBatakpos.com – Warga Medan yang belum menerima undangan atau formulir C untuk memilih pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mulai mempertanyakan hal ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dan menyampaikan penjelasan penting bagi masyarakat.

Menurut penuturan Mutia Atiqah, dalam konferensi pers di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Selasa (26/11/2024), masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menerima formulir C. “Formulir C hanya bersifat pemberitahuan sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk datang ke TPS. Jika belum menerima, masyarakat cukup membawa KTP elektronik ke TPS untuk memberikan suara,” ujarnya.

Formulir C, yang disalurkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memuat informasi seperti nama pemilih, waktu, dan lokasi pemilihan. Namun, jika warga tidak berada di tempat saat distribusi berlangsung, mereka tetap dapat datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik. “Nama-nama pemilih sudah tercantum dalam DPT di TPS, sehingga mereka tetap memiliki hak untuk memilih meskipun tanpa surat pemberitahuan,” tambah Mutia.

KPU juga menjelaskan adanya tiga kategori pemilih, yakni:

Respon Wali Kota Medan Terkait Khitanan Massal yang Digelar PKB

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pemilih yang telah terdaftar di TPS tertentu.
  2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): Pemilih yang melakukan pindah memilih karena tugas, domisili baru, atau sedang kuliah.
  3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki KTP elektronik.

Pemilih kategori DPT dapat menggunakan hak pilih dari pukul 07.00 hingga 13.00. Bagi pemilih DPTB, waktu pemilihan dimulai pukul 11.00 hingga 13.00, sementara pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 hingga 13.00.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Taufiqurrohman Munthe, menegaskan pentingnya KTP elektronik. “Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemilih di TPS wajib membawa KTP-el, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTB, maupun DPK. Jika belum memiliki KTP-el, biodata penduduk dapat digunakan sebagai pengganti,” jelasnya.

Dengan adanya penjelasan ini, KPU Kota Medan berharap masyarakat lebih tenang dan memahami mekanisme pemungutan suara, sehingga hak pilih dapat digunakan dengan optimal.

Istri Gubsu, Kahiyang Ayu Bersama Ketua Dekranasda se Sumut Berkunjung ke IKN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *