Daerah
Beranda » Berita » Warga Menolak Pembangunan Bank Sampah di Patumbak

Warga Menolak Pembangunan Bank Sampah di Patumbak

Warga yang menolak pembangunan Bank Sampah, Senin (30/11/2020). Foto: Istimewa

Deliserdang-BP: Warga komplek perumahan Bumi Serdang Damai (BSD) yang berada di Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(Sumut) menolak daerah mereka dibangun Bank Sampah.

Bahkan mereka menolak diresmikannya Bank Sampah yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.

Warga yang bermukim disana membawa spanduk menolak dibangunnya Bank Sampah. Selain itu, mereka juga membubuhkan tanda tangan sebagai komitmen penolakan.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Seorang warga, Zul Aritonang mengaku menolak pembangunan Bank Sampah. Pembangunan itu tanpa adanya izin dari masyarakat, khususnya perumahan BSD.

“Penolakan peresmian Bank Sampah ini dikarenakan rencana pembangunannya tidak pernah disosialisasikan kepada warga masyarakat dan tidak pernah mendapat izin dari kami selaku warga sekitar lokasi,” katanya kepada awak media, Senin 30 November 2020.

Menurut dia, lokasi pembangunan Bank Sampah merupakan seputaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Seruwai dan berjarak  30 sampai 50 meter dari rumah warga.

“Ini tentu sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal diperumahan,” tuturnya.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Pengakuan mereka, pihak develover atau PT Paka Tanah pernah menyebut bahwa lokasi dibangunnya Bank Sampah semula adalah taman untuk warga perumahan. Namun,

kepala desa mengaku akan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Padahal, pembangunan itu tidak bermanfaat bagi masyarakat.

“Tidak begitu bermanfaat bagi warga pembangunan IPAL itu, karena warga sudah memiliki septic tank. Tapi sekarang malah dibangun Bank Sampah,” ungkapnya.

Kuasa hukum warga, Jonni Silitonga mengaku akan menyurati para stakeholder atas beberapa pembangunan yang berada di kompleks perumahan BSD dan mempertanyakan proyek bank sampah itu.

“Mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan HO, izin dari masyarakat setempat bahkan AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) atas proyek yang ada,” ungkapnya.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan